H Basir memandangi tanamannya digusur |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Perusahaan pengembang PT. Arya Karya Propertindo melakukan penggusuran dan penumbangan tanaman berupa mangga, kelapa dan pisang di lahan milik Haji Basir yang telah di kelolanya sudah lama tanpa adanya ganti untung yang jelas. Hal ini diungkapkan Haji Basir di dampingi penasehat hukumnya di lokasi Piayu, Senin (3/10).
Menurut Haji Basir lahan yang dimilikinya seluas 1 hektar dimana dilayani tersebut sudah ditanami berbagai tanaman keras mulai dari pohon mangga, kelapa dan pisang. Namun, tiba-tiba saja langsung di serobot oleh pihak pengembang.
Padahal, dirinya belum pernah mendapatkan solusi berupa ganti rugi dari pihak pengembang.
Hal senada dengan H Basir juga diungkapkan penasehat hukumnya yaitu Minggu Sumarsono yang mengatakan kliennya Haji Basir belum mendapat ganti rugi atas lahan yang akan digusur tersebut.
"Lihat saja, tanaman yang tumbuh di lahan satu hektar tersebut sudah ditumbagkan oleh pihak pengembang," ujarnya.
Minggu Sumarsono menuturkan di lahan milik H Basir terdapat sekitar 200 Batang pohon tanaman yang ada, sambil menunjukkan batas lahan milik kliennya.
"Tadi sudah kita minta pada pihak pengembang (Ibu tadi), supaya pekerjaan itu diberhentikan sementara, sebelum ada solusi ganti rugi dari pihak pengembang," terangnya.
Selain meminta pengembang untuk memberhentikan sementara pengerjaan dilapangan, Penasehat Hukum H. Basir juga akan melaporkan perusahaan pengembang kepada Polda Kepri, terkait pengerusakan lingkungan.
Terkait kehadiran pihak polisi di lokasi penggusuran, Sumarsono mengatakan seharusnya aparat tersebut membantu menghentikan kegiatan pekerjaan, bukan malah berpihak. Sehingga dapat menghindari permasalahan yang besar.
"Harusnya mereka (Polisi Sei Beduk) membantu menghentikan kegiatan pekerjaan, bukan malah berpihak kepada pengembang," kata Minggu Sumarsono.
Pantauan dilapangan, terlihat pemilik lahan H. Basir didampingi penasehat hukum menghentikan langsung kegiatan penggusuran yang dilakukan oleh pihak pengembang PT. Arya Karya Propertindo.
[af/sidik]