Terdakwa Amrizal bin Abdul gani |
"Selain divonis 10 tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebanyak 1 Milyar subsudair 6 bulan penjara apabila tidak dibayar, dan barang bukti berupa sabu disita untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit motor Honda Beet dikembalikan pada terdakwa," baca Mangapul Manalu.
Dalam amar putusan Hakim, Hakim Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009. Terbukti secarah sah sebagaimana dalam fakta-fakta peraidangan yaitu memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu 57 gram.
"Terdakwa terbukti secarah sah sebagaimana dalam unsur-unsur fakta persidangan dari keterangan saksi memiliki dan menguasai sabu berat 57 gram," sampai hakim.
Dari pantauan terlihat erdakwa tertunduk di kursi pesakitan, dimana terdakwa sebelumnya dituntut JPU selama 12 tahun denda 1 Milyar subsider 1 tahun.
Atas putusan tersebut Amrizal bin Abdul Gani dan JPU Nurhasaniati diganti Imanuel Tarigan menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir yang mulia,"ujar Amrizal dan JPU.
Sidang terdakwa narkotika di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Jasael dengan penasehat hukum Eliswita SH.
[af/sidik]