Alfrinaldi SH: Dakwaan JPU Tidak Sesuai Fakta dan Terkesan 'Mengada-ada'
Afrinaldi SH penasehat hukum Sugianto |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Alfrinaldi SH, Penasehat Hukum terdakwa Sugianto alias Tesi bin Juari terkait kasus pembunuhan Yuyum di rumah Maman Surahman Baloi Danau Batam, bacakan eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam (1/8)
Dalam eksepsi yang dibaca Afrinaldi PH terdakwa Sugianto alias Tesi bin Juari mengatakan bahwa dalam surat dakwaan JPU tidak sesuai dengan Fakta-fakta dan terkesan mengada-ada.
"Bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil dan materiil, serta tidak sesuai dengan fakta dan terkesan mengada-ada,"baca Afrinaldi
Karena itu, terangnya, berdasarkan uraian data dan fakta hukum memohon hakim majelis agar dapat menolak dan membatalkan dakwaan JPU. Atau dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana dalam pasal 143 ayat (2) dan (3) jo pasal 156 ayat (1) KUHP,karena surat dakwaan tersebut diajukan tidak sesuai dengan kompetensi pengadilan untuk mengadilinya.
Selain itu, kesalahan penerapan hukum dalam surat dakwaan JPU dinyatakan kabur, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Berikut petikan permohonan penasehat hukum dalam menjatuhkan putusan sela nanti dalam perkara aquo. Yaitu, menerima dan mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa Sugianto, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau dinyatakan dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Menyatakan perkara pidana terdakwa tidak dapat diperiksa lebih lanjut, membebaskan terdakwa dari dalam tahanan lembaga pemasyarakatan dan membebankan biaya perkara kepada Negara
Usai eksepsi, majelis hakim menyampaikan pada JPU Yogi untuk mempersiapkan tanggapan pada persidangan selanjutnya. "Untuk tanggapan eksepsi, mohon waktu satu minggu yang mulia," pinta JPU Yogi SH (Af/sidik)