Terdakwa Khusnul Arifin |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Khusnul Arifin Bin Sali terdakwa kasus pembunuhan Hendrik Hamdani dengarkan keterangan saksi dipersidangan Pengadilan Negeri Batam yang di hadirkan JPU Arie Prasetyo, Senin (1/8)
Saksi Ronal Pasaribu menerangkan Khusnul ditangkap polisi dirumahnya. Setelah diperiksa, bahwa Khusnul melakukan pembunuhan terhadap korban Hendrik Hamdani dikamar kos-kosanya di Bengkong.
"Pada saat itu, Khusnul mengajaknya kerumah kos-kosan korban,dimana saat itu dibonceng oleh terdakwa. Sesampainya di sana, terdakwa menyuruh dirinya untuk tetap tinggal menunggunya di motor," ujar Ronal
Saksi juga menuturkan, ketika terdakwa turun dari rumah kamar kos-kosan korban, saksi melihat terdakwa membuang sesuatu, terkait hal itu dia tidak mengetahui apa yang dibuang sambil menanyakan, terang Ronal
"Terdakwa setelah sampai di motor, saya lihat terdakwa berlumuran darah dan ceceran darah terlihat di celana yang dia gunakan," terangnya di persidangan.
Keesokan harinya, terang saksi, pihaknya mendatangi rumah dan menangkap terdakwa Khusnul Arifin karena terkait kasus pembunuhan korban Hendrik. Disana baru di ketahui bahwa permasalahan timbul hanya karena gara-gara motor terdakwa rusak.
Sementara itu, saksi Sugito selaku pemilik kos-kosan mengatakan bahwa sebelumnya telah terjadi keributan antara korban dengan terdakwa.
"Pada saat itu Eko dan Iwan menghubungi saya untuk datang tempat kos-kosan dan menyampaikan bahwa ada yang minta tolong di dalam kamar korban," kata saksi pemilik kos-kosan.
Setelah itu, terangnya, pintu kamar kosan saya dobrak dan ternyata posisi koban sudah terbentang tidak bernyawa lagi, terangnya.
Selain itu, kesaksian istri korban bahwa dia dihubungi Bapak kos dan mengatakan bahwa suaminya meninggal.
"Masalahnya yang saya tahu gara-gara motor terdakwa rusak, tapi sudah diperbaiki di kembalikan," paparnya.
Dalam persidangan, istri korban menyampaikan biarlah hukum yang menghukumnya, karena dari keluarga korban tidak ada datang untuk itikad baik.
Akibat perbuatan Khusnul mengakibatkan korban Hendrik Hamdani meninggal dunia dengan tusukan di dadanya didakwa dalam pidana pasal 340, 338 KUHPidana (af/sidik)