Andi Terdakwa Sabu: Saya di Suruh Pakai Aja, Nggak Usah Utang
Andi tersangkut narkotik Sabu |
Empat saksi yang dihadirkan JPU Yogi, terdiri dari saksi penangkap dari kepolisian, David dan tiga saksi lain yang merupakan teman Andi saat melakukan pesta sabu yakni Alex Destri, Pak Uwo dan Abdul Gafar tapi beda berkas.
Menurut keterangan saksi penangkap di tangkapnya terdakwa bahwa ada informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada transaksi penjualan narkotika sabu di Perumahan Buana Indah.
Atas informasi tersebut, pihaknya meminta ijin kepada RT setempat untuk melakukan penggeledahan. Karena rumah terkunci terpaksa dilakukan pendobrakan dengan pengetahuan RT dan hasilnya ternyata di dalam kamar tersebut ada orang sedang melakukan pesta sabu.
"Di dalam kamar itu ternyata ada orang 4 orang sedang melakukan pesta shabu yaitu Andi Maryadi, Alex Destri,Pak Uwo dan Abdul Gafar," tutur David selaku polisi penangkap di persidangan.
Menurut saksi David, barang sabu tersebut tidak ditemukan pada terdakwa Andi. Pengakuan terdakwa, dia hanya memakai saja, begitu juga dengan keterangan Alex, Pak Uwo.
Sementara itu, saksi Alex Destri mengatakan bahwa terdakwa Andi datang ke rumah bersama Pak Uwo mau mesan sabu, tapi utang. Dimana, sudah dua kali terdakwa membeli padanya.
"Terdakwa sudah dua kali membeli sabu dari saya, pertama Rp100 ribu dan yang kedua ini mau beli Rp200 ribu, tapi utang," kata Alex
Dalam pemeriksaan keterangan saksi, terdakwa Andi Maryadi di dampingi Penasehat Hukumnya Richard Sidabutar membenarkan keterangan saksi.
Usai pemeriksaan saksi,dilanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. Andi pada kesempatan itu mengatakan datang ke rumah Alex mau membeli sabu seharga Rp200 ribu, tapi utang. Tapi, begitu sampai dirumahnya, Alex bilang tidak usah utang, pakai saja.
"Alex sodorkan bong yang sudah berisi sabu pada saya dengan mengatakan pakai saja, tidak usah utang," terang terdakwa Andi
Dalam persidangan Andi sempat terdiam ketika ditanyakan Hakim sabu yang dimiliki Alex darimana.
"Saya tidak tahu yang mulia darimana shabunya," jawab Andi
Dipersidangan terungkap bahwa saksi Alex Destri merupakan mantan anggota TNI sementara Pak Uwo adalah pensiunan. (Af/sidik)