#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution


BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Setelah persidangan terdakwa Albert Johannes dan empat ABKnya terkait kasus pembajakan Kapal Tangker MT. Orkim Harmony diputuskan Hakim. Kini Giliran  Henje Aries Langoy alias Yance dan Hamidon bin Mat Noh warga Malaysia disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/6)

Sidang Kedua terdakwa yang dihadirkan di persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Andi Akbar, dipimpin Hakim Majelis Endi Nurindra yang didampingi hakim anggota Jasael dan Tiwik.

Endi SH selaku Ketua Majelis dalam sidang itu mengatakan karena ancaman hukuman terdakwa 12 tahun penjara, walaupun terdakwa menyatakan maju sendiri, tapi pengadilan akan memunjuk penasehat hukum. 

"Kami dari Pengadilan Negeri Batam menunjuk Penasehat Hukum kedua terdakwa yaitu Eliswita," sampai Endi di persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU  Andi Akbar mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah, karena terdakwa Hamidon menghubungi Cosmos (DPO ) untuk datang ke Batam terkait adanya yang menjual minyak 7000 MT.

Cosmos (DPO),Hamidon dan Henje, baca JPU melakukan pertemuan di Hotel Gloris, dimana Henje memberitahukan pada Cosmos (DPO) dan Hamidon bahwa ada kapal Tanker yang bermuatan minyak bensin 7000 MT yang sedang dibajak oleh kawan (Ruslan). 

Sementara itu, Henje mencari pembeli minyak dan mencari kapal untuk melakukan penjemputan terhadap Ruslan alias Waklan dan pembajak lainnya. Serta memindahkan minyak yang dibajak dari kapal Tengker MT. Orkim Harmony

Akibat perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 446 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 446a  Jo pasal 56a  ke-1 KUHP. (al/sidik)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Penasehat Hukum terdakwa Hendra dan Khaw Han Leong menghadirkan saksi Adichard. Sementara saksi terdakwa Sugiarto alias Anggi tidak ada di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/6)

Saksi Juliu menerangkan dipersidangan bahwa dia kenal dengan Khaw Han Leong ketika adiknya Mr You menyuruh dia mengantar uang ke abangnya Khaw Han Leong. 

"Mr You menyuruh saya antar uang pada Khaw Han Leong ada 3 kali, dan bertemu denganya ada 8 kali. Selain itu, Khaw Han Leong pernah mengajak saya makan di foodcourt 72 Nagoya," ujarnya di persidangan.

Menurutnya, selama kenal dengan Khaw Han Leong dia tidak pernah melihat terdakwa memakai narkoba. Dan setahu dirinya terdakwa Khaw Han Leong tinggal di  hotel sendiri dan tidak melihat ketiga terdakwa bersama-sama.

Ketika di tanya JPU Imanuel Tarigan terkait kapasitas Juliu menjumpai Khaw Han Leong, dia mengatakan karena di suruh adiknya menghantarkan uang.

"Saya menjumpai Khaw Han Leong, karena disuruh adiknya untuk antar uang, mengingat adiknya yaitu Mr You adalah satu kerjaan dengan saya," terangnya.

Saksi juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa kaget ketika adik terdakwa mengatakan bahwa Khaw Han Leong ditangkap oleh polisi karena tersangkut kasus sabu.

Sementara itu, dalam sidang tersebut juga di hadirkan satu orang saksi Risna oleh penasehat hukum terdakwa Hendra. 

Saksi Risna dalam keterangannya mengatakan bahwa setahunya pekerjaan Hendra adalah sebagai buruh bongkar muat barang dari kapal dari Malaysia ke Batam yang sandar di Sengkuang. 

Saksi Risna juga menuturkan bahwa saksi terakhir berjumpa dengan terdakwa di Hotel Fasifik saat mengawani terdakwa minum-minum. "Saya juga tidak pernah melihat Hendra memakai atau menjual narkoba," ujarnya.

Ketika Hakim Ketua Majelis, Endi Nurindra SH bertanya pada saksi terkait kegiatan Hendra sehari-hari, saksi Risna mengatakan tidak mengetahuinya. 

"Saya tidak pernah jumpa Hendra di rumahnya, makanya saya tidak mengetahui kegiatan Hendra sepenuhnya. Yang aku tahu Hendra bekerja sebagai buruh bongkar muat kapal," jelasnya.

Usai pemeriksaan kedua saksi, terdakwa Hendra dan Khaw Han Leong menyatakan keterangan saksi tersebut benar semua dan tidak ada yang salah.

Usai sidang, Penasehat Hukum Khaw Han Leong mengatakan bahwa keterangan saksi Adicard Juliu mengatakan tidak pernah tahu atau melihat terdakwa Khaw Han Leong memakai dan menjual narkoba.

"Ya, itu sesuai fakta persidangan keterangan saksi Adicard mengatakan terdakwa Khaw Han Leong tidak memakai dan menjual narkoba," jelas Tantimin SH. (al/sidik)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Faisal bin Rajali di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Rita Sembiring SH di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/6)

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rita Sembiring, terdakwa Faisal terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia dengan berat 210 gram ke Batam. Selain itu, terdakwa juga menyimpan 2 bungkus sabu dalam tas ranselnya.

Menurut Rita, terdakwa Faisal sudah memenuhi unsur yang di dakwa, dimana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I (Sabu ), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Karenanya, menuntut terdakwa Faisal selama 12 tahun dalam penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan denda sebesar 1 milyar subsudair satu bulan, baca Rita Sembiring.

(Baca juga)Faisal bin Rajali, terdakwa kurir sabu Malaysia seberat 210 gram

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU dipimpin Hakim Ketua Majelis Endi SH didampingi  Yona Ketaren SH dan Jasael SH. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum negara Eliswita SH yang ditunjuk Pengadilan. (al/sidik)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Wardiaman Zebua terkait kasus pembunuhan Dian Meliani di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang di hadirkan JPU dan kesaksian terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/6).

Pada sidang kali ini, saksi yang dihadirkan dari provaider Tekomsel tidak bisa menghadiri persidangan. Karenanya, kesaksian ahli tersebut di bacakan langsung oleh JPU Bani Ginting.

Usai membacakan keterangan dari saksi ahli, sidang dilanjutkan kembali dengan agenda meminta keterangan dari terdakwa Wardiaman Zebua.

Terdakwa dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya sudah 6 tahun tinggal di Batam, yaitu sejak tahun 2010 lalu. Sebelumnya, dia tinggal di Palembang bersama dengan saudara laki-lakinya.

"Saya ke Batam ingin mencari pekerjaan, dan saat saya tiba di Batam saya di jemput oleh abang saya yang sudah lebih dahulu tinggal di Batam," terangnya di persidangan.

Menurutnya, pertama kali sejak berada di Batam dia bekerja di Decimall sebagai petugas EDP. Dimana pekerjaan ini hanya dilakoninya selama 5 bulan saja, mengingat ada pembukaan calon PNS di Nias, sehingga dia recent dan pulang ke Nias.

Setelah ujian CPNS, karena terlalu lama menunggu hasil ujian, diapun kembali ke Batam. Tidak berlangsung lama, diapun diterima bekerja di PT Kincu Prima yang berlokasi di Bengkong PLTD, ujarnya.

Saat JPU Bani Ginting bertanya pada terdakwa apakah benar bahwa bahwa dirinya membuka celana hingga separuh lutut seperti saat rekontruksi yang dilakukan oleh polisi. Terdakwa mengatakan bahwa dia dalam tekanan.

"Saya melakukan itu saat rekontruksi karena ada tekanan dari pihak polisi," ujarnya.

Tapi, tanya JPU Bani, itukan sesuai dengan kesaksian terdakwa dalam BAP dan saat rekontruksi juga sama. Mengapa saat ini anda membantahnya. Terdakwapun terdiam sejenak, hingga suasana sidangpun menjadi hening.

Lain lagi dengan pertanyaan JPU Rumondang. Dia langsung mencecar terdakwa dengan pertanyaan yang menjebak dan membuat terdakwa tidak berkutik.

Rumondangpun bertanya pada terdakwa apakah saat diperiksa oleh penyidik di dampingi oleh penasehat hukum dan sistemnya tanya dan dijawab. Terdakwa mengatakan benar bahwa dia didampingi penasehat hukum dan penyidik bertanya lalu dia menjawab.

"Iya, saya di dampingi penasehat hukum," jawabnya dengan gaya lambat.

Lantas, tanya Rumondang lagi, jika demikian apakah setelah itu terdakwa membaca kembali lalu menandatangi BAP, terdakwa kembali meniyakan pertanyaan JPU tersebut.

Klo begitu, tambah Rumondang mengapa terdakwa membantah adanya rekontruksi yang ada adegan terdakwa menurunkan celana hingga sampai ke lutut, tanya rumondang kesal.

Rumondangpun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan yang benar dan jujur, mengingat kesaksian terdakwa akan membantu meringankan hukuman. 

"Itu terserah anda, karena kesaksian andalah yang bisa meringankan hukuman," ucap Rumondang sedikit geram.

Sementara itu, pertanyaan Hakim Ketua Majelis Zulkifli SH kepada terdakwa sama dengan JPU Rumondang, yaitu seputar BAP dan kontruksi di TKP yang juga di bantah oleh terdakwa Wardiaman.

"Itu tidak benar yang mulia, saya di bawah tekanan," ucap terdakwa Wardiaman yang kekeh menjawab.

Kan anda di dampingi penasehat hukum, jelas Zulkifli SH, jadi di mana anda sebagai terdakwa bisa di tekan oleh pihak peyidik, yang benar ajalah anda ini, ucap Ketua Majelis Hakim geram.

"Memang, saya tahu bahwa anda sebagai terdakwa mempunyai hak ingkar, tapi yang kami butuhkan adalah kejujuran saudara, sehingga kami bisa memutus dengan adil," terangnya.

Selain itu, saat JPU membeberkan beberapa barang bukti yang di perlihatkan pada terdakwa sebagian besar diiyakan. Tapi ada salah satu baju korban yang di perlihatkan dan berwarna putih, terdakwa ketika di tanya JPU tidak tahu.

Sidang kasus Wardiaman di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli SH di dampingi Hera SH dan Iman SH sebagai anggota dengan JPU Bani Ginting SH dan Rumondang SH.

Sidangpun di tunda hingga Kamis, dengan agenda menghadirkan 2 orang saksi dari penasehat hukum. (Ag/sidik)  




BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Betti Junita terkait kasus penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI ) ke luar negeri sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di hadirkan untuk mendengarkan putusan di PN Batam, Senin (6/6).

Sebelum putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetio bertanyakan pada terdakwa. Apakah hari ini saat dibacakan putusan saudara tidak didampingi penasehat ukum, tanya Wahyu

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Wahyu di katakan bahwa terdakwa terbukti bersalah, karenanya terdakwa Betti Junita dijatuhi hukuman selama 2 tahun dalam penjara.

"Terdakwa di jatuhi hukuman selama 2 tahun,karena terbukti secara sah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri," terangnya di persidangan.

Menurutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu orang perseorangan dilarang menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, baca Wahyu

Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah merugikan orang lain, sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Terdakwa Betti Junita mengakui perbuatanya yaitu mengirimkan Tenaga Kerja Wanita ke Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga dengan mendapatkan upah sebesar RM900.

Sehingga perbuatan terdakwa didakwa JPU Kadek Agus dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tersebut, terdakwa Betti Junita menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga diucapkan JPU Bani Ginting. "Kami pikir-pikir, yang mulia," ucapnya.

Sebelumnya Betti Junita dituntut JPU Kadek Agus selama 3 tahun dalam penjara. Sidang kali ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo yang didampingi Egi dan Jasael sebagai anggota. (al/sidik)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Riki terkait kasus Narkotika sabu seberat 0,46 gram  di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Beni Agus SH di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/6).
JPU  Beni Agus saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa dikatakan bahwa Riki dituntut selama 6 tahun penjara dan denda 1 M subsudair 3 bulan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatanya dengan membeli Narkotika jenis sabu dari Simpang Dam Kelurahan Muka Kuning. Sabu tersebut di beli untuk dipakai sendiri oleh terdakwa.
Sidang mndengarkan tuntutan dari JPU dipimpin Hakim Ketua Majelis Vera Yetti didampingi Tiwik dan Egi Novita sebagai anggota.
Usai tuntutan yang dibacakan JPU, Hakim Majelis menyampaikan pada terdakwa apakah menerima atau keberatan atas tuntutan JPU. Majelis juga bertanya pada terdakwa apakah ada pembelaan yang mau disampaikan baik secara lisan maupun tulisan, sampai Vera Yetti
Terdakwa mengatakan bahwa dia meminta pada majelis untuk memberikan keringanan atas tuntutan jaksa tersebut. "Saya mohon keringanan hukuman yang  mulia karena saya sebagai tulang punggung keluarga," pinta terdakwa Riki
Sidang pun ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya dengan agenda dengarkan putusan. (Al/sidik)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Thanaselan Balu alias Seelan warga Negara Malaysia terkait kurir sabu 160 gram, dijatuhi majelis hakim  hukuman penjara  selama  8 tahun denda 1 milyar.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo terdakwa terbukti secara sah melawan hukum memproduksi, mengimport, mengeksport atau menyalurkan narkotika Golongan I sebagai mana di dakwa oleh JPU.

Karenanya, maka terdakwa Thanaselan, baca hakim, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dengan denda i milyar rupiah. Jika denda tersebut tidak di bayarkan, maka di ganti dengan tambahsn hukuman selama 3 bulan, bacanya di persidangan.

Selain itu, HP merek Samsung dan Nokia serta uang RM100 milik terdakwa dirampas untuk negara. Sedangkan paspor, Sim dan ID Card milik terdakwa dikembalikan. 

Hal yang meringankan atas putusan kepada terdakwa adalah bahwa terdakwa, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama dalam persidangan.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan
narkotika golongan I, sebagaimana yang didakwa," terang Wahyu.

Sebelumnya, terdakwa sempat berkelit atas barang haram tersebut, tapi  jaksa Arie Prasetyo SH tetap menuntutnya selama 10 tahun.

Dengan putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum negara menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga diungkan JPU Bani Ginting. "Kami pikir-pikir, yang mulia," ucap JPU.

Sidang kasus narkotika sabu seberat 160 gram di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetio SH didampingi Endi Nurindra SH dan Jasael SH sebagai anggota. (al/sidik)



TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Walikota Tanjung Pinang, Lis Darmansyah membuka Grand Opening Hypermart TCC yang memiliki konsep terbaru, di Tanjung Pinang City Centre, Senin (6/6).

Gerai Hypermart yang hadir di Kota Tanjung Pinang merupakan gerai yang ke-113 di Indonesia dengan menggunakan konsep Hypermart terbaru. Setelah kehadiran Matahari Departement Store, kini hadir lagi pusat perbelanjaan dengan tampilan dinamis dan modren serta terlengkap Hypermart.

Walikota Tanjung Pinang, Lis Darmansyah dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa semakin berkembang suatu daerah, maka semakin berkembang juga penataan kehidupan masyarakatnya.

Menurutnya, dengan hadirnya hypermart tentunya akan memberikan dampak yang baik yang akan di rasakan oleh masyarakat. Peluang utama adanya adanya kesempatan para pekerja baru yang akan di rekrut.

Selain itu, terangnya dengan telah hadirnya hipermarket juga berdampak positif yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat yang berdomisili di Tanjung Pinang.

"Saya menginginkan dengan hadiranya hypermart di Tanjung Pinang dapat memberikan dampak dalam pergerakan perekonomian yang semakin meningkat, ujarnya.

Sementara itu, Dany Konyongian selaku Publik Relation Director PT Matahari Putra Prima Tbk mengungkapkan bahwa Hypermat merupakan pusat perbelanjaan terlengkap dengan memiliki produk yang berkualitas. 

Menurut Dany, saat ini Hypermart memiliki 170 lebih karyawan. Dari jumlah tersebut sebagian besar pekerjanya sekitar 90 persen merupakan pekerja lokal yang berasal dari Tanjung Pinang.

"Sekitar 90 persen pekerja hypermart, mulai dari staf dan pekerjanya berasal dari anak-anak Tanjung Pinang," ujarnya.

Selain itu, Dany juga mengajak UMKM lokal untuk dapat bekerja sama dengan hypermart. Sehingga kedepan dapat memberikan keuntungan pada kedua belah pihak, baik bagi hypermart maupun bagi UMKM, terangnya.

Grand opening hypermart ini di tandai dengan pemotongan pita serta berkeliling bersama para undangan serta pihak hypermart.

Grand opening Hypermart di Mall selain dihadiri Lis Darmansyah juga dihadiri Kapolres Tanjung Pinan, Komandan KODIM, anggota DPRD, Ketua TP PKK serta para pejabat SKPD Pemko Tanjung Pinang. (sal/red)



TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Rancana Pemerintah Kota Tanjung Pinang untuk menciptakan generasi Islami akan segera terwujud melalui program wajib mengaji. Hal itu diungkapkan Lis Darmansyah di Aula Asrama Haji, Minggu (5/6).
Lis mengungkapkan bahwa Insya Allah tahun ajaran baru tahun ini, Pemko Tanjung Pinang akan membuat perwako agar setiap jenjang pendidikan yang ada menerapkan wajib mengaji.
Perwako ini, terangnya, di khususkan bagi peserta didik yang beragama Islam saja, dimana, sebelum memulai pelajaran siswa-siswi membaca Al-Qur'an berikut terjemahaannya.
Menurut Lis, pemberlakuan wajib baca Alquran bagi siswa dan siswi bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai keagamaan, terangnya saat menghadiri Khatamul Qur'an ke IX dan pelepasan ke VIII TPQ dan TPA Yayasan Ar-Rasyid.
"Ini dilakukan untuk menyeimbangi kemajuan teknologi saat ini yang dampaknya bisa membahayakan generasi muda," jelasnya.
Selain itu, Lis juga meminta kepada seluruh kepala sekolah, guru dan orang tua untuk mendukung terwujudnya hal tersebut.
"Saya, selaku walikota mengajak untuk bersama-sama menciptakan generasi Qur'ani guna mewujudkan Tanjung Pinang sebagai melayu yang islami," paparnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Ar-Rasyid, Jamadi Rasyid mengatakan bahwa Yayasan Ar-Rasyid sudah banyak mencetak generasi Qur'ani di Kota Tanjung Pinang. 
Menurutnya, sejak berdiri pada tahun 1993, hingga saat ini yayasannya sudah mencetak lebih dari 3.000 santriwan dan santriwati yang khatam Al-Qur'an.
Acara Khatamul Al-Qur'an dan pelepasan TPA dan TPQ diikuti sebanyak 230 antriwan dan antriwati dan di hadiri Wakil Walikota selaku Ketua LPTQ Kota Tanjung Pinang, Syahrul . Dalam acara ini juga dilakukan penyerahan penghargaan. (sal/red)



TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Crisnandi melakukan kunjungan kerja dan meninjau Badan Pelayanan dan Perijinan Terpada Kota Tanjung Pinang (3/6)
Yuddi Crisnandi saat kunjungan disambut langsung oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang di dampingi  Walikota Tanjung Pinang Lis Darmansyah dan sejumlah pejabat Pemrov Kepri.
Sesaat setelah tiba di Bandara, Menteri PANRB, Yuddy yang didampingi sejumlah pejabat eselon 1 Kementrian PANRB langsung meninjau ke sejumlah pelayanan publik yang ada di Kota Tanjung Pinang.
Kehadiran beliau, selain meninjau pelayanan publik di Kota Tanjung Pinang ke sejumlah penyelenggara pelayanan publik di wilayah Provinsi Kepri. 
Tempat pertama yang di kunjungi Yuddy adalah BPN Tanjung Pinang, kemudian dilanjutkan ke RSUProvinsi Kepri di Batu 8, Mapolres Tanjung Pinang, Dinas Kependudukan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Kantor Imigrasi.
Tidak ketinggalan, Yuddi beserta rombongan yang di dampingi Gubernur Kepri dan Walikota Tanjung Pinang menyempatkan diri untuk 'Nyekar' di makam mantan Gubernur Kepri (Alm) Haji Muhamad Sani.
Yuddy Crisnandi, saat meninjau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tanjung Pinang mengatakan bahwa pelayanan perizinan harus dibuat dalam satu pintu, sehingga dalam kepengurusan perizinan dapat terintegrasi dalam satu wadah.
"Seharusnya pelayanan perijinan memang dibuat satu pintu sehingga terintegrasi," terangnya.
Selain itu, Yuddi juga meminta agar sistem dan pelayanan pengurusan ijin tidak berbelit-belit sehingga memakan waktu yang lama. Karenanya, harus diterapkan Standar Operosional Prosedure (SOP).
"Untuk waktu kepengurusan perizinan harus cepat dengan jangka waktu antara 3 sampai 4 hari kerja," pintanya.
Dari peninjauan ke lokasi, Yuddy menilai, sistem pelayanan di Kota Tanjung Pinang bisa dibilang baik, tapi pintanya, agar terus dilakukan peningkatan terhadap pelayanan agar maksimal.
"Dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat yang baik dan maksimal, maka kedepan Kota Tanjung Pinang bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk dijadikan acuan," tambahnya. (sal/red)



TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Menyambut bulan suci Ramadhan Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kota Tanjung Pinang adakan silaturahim di Masjid Jannatul Ma'wa, Jalan Sukarno Hatta (3/6).
Pada sambutannya, Walikota Tanjung Pinang Lis Darmansyah mengharapkan dukungan dari dinas pendidikan, kepala sekolah, serta guru untuk terus melakukan pembenahan dan pembenahan di sekolah.
Menurut Lis, peningkatan itu bukan berfokus pada peningkatan pendidikan, tetapi dari sisi moral peserta didik. Hal Ini untuk menyeimbangi antara kemajuan teknologi dengan pendidikan agama yang akan membentengi anak.
Lis juga menjelaskan bahwa komitmen dari orang tua menjadi hal penting dalam mendidik moral dan pendidikan anak. Karenanya, Pemko Tanjung Pinang sedang merumuskan formulasi terkait program pendidikan moral dan agama.
"Tahun ajaran baru nanti, setiap sekolah, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga SMU akan melaksanakan wajib mengaji, sebelum memulai pelajaran," ujarnya.
Formulasi ini di khususkan pada siswa-siswi beragama Islam untuk mengaji selama 10 hingga 20 menit dan membaca Al-Qur'an serta terjemahannya. 
"Mudah-mudahan, hal ini dapat memberikan pesan moral bagi anak didik kita," terang Lis.
Sementara itu, Wakil Walikota Tanjung Pinang Syahrul juga mengungkapkan hal yang sama bahwa bulan ramadhan merupakan bulan yang luar biasa bagi umat muslim. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
"Menyambut bulan suci ramadhan, kita harus menyambutnya dengan bahagia dan harus mempersiapkan diri agar amal ibadah yang kita laksanakan mendapat ridho dari Allah SWT," terangnya.
Dia juga berharap agar setiap umat Islam mersiapkan iman, jasmaniah, ilmu, sedakah sehingga menjadi contoh dan tauladan. 
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan, kata-kata maupun kebijakan yang tidak berkenan dihati bapak/ibu semua, mudah-mudahan ramadhan tahun ini menjadi ramadhan bagi kita semua," sampainya.
Acara silaturahim tersebut dihadiri oleh wakil dan walikota, Kadis Pendidikan, seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, lembaga pendidikan formal dan non-formal, serta Paud dan TK. (sal/red)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Penyidik Polda Kepri telah menyerahkan berkas penembakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan tersangka oknum anggota polisi berpangkat brigadir. Hal ini diungkapkan Ahmad Fuady SH, Kasi Pidum Kejari Batam (2/6).

Oknum anggota polisi tersebut adalah Brigadir Yondrialis yang bertugas di Polda Kepri tersangkut kasus penembakan terhadap kekasihnya, Marsulina Situngkir.

Korban Marsulina Situngkir, terang Ahmad Fuady SH, di tembak di kos-kosnya Kompleks Penuin Blok Y No 11 Kecamatan Lubuk Baja.

Menurut Ahmad Fuady SH, berkas perkara Brigadir Yondrialis sudah diserahkan ke jaksaan dan P21. 

"Kami sudah menerima berkas dan tersangkanya, serta barang bukti yang digunakan Brigadir Yondrialis terhadap korban yaitu senjata api," terang Kasi Pidum Kejari Batam

Selain itu, paparnya, tersangka Brigadir Yondrialis sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Barelang. Atas perbuatannya, oknum polisi ini di jerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Pidana.

"Karena berkas sudah P21, maka proses hukum selanjutnya ada di Kejaksaan Negeri Batam yang dilanjutkan ke penuntutan," kata Fuady di ruang kerjanya

Akibat penembakan oleh oknum polisi ini, korban Marsulina Situngkir mengalami luka ditangannya akibat terkena gesekan peluru. Korban juga sempat pingsan dan dilarikan oleh pelaku ke rumah sakit. (al/sidik)



LINGGA I EXPOSSIDIK.COM - Dalam rangka peringatan hari lingkungan hidup sedunia 2016, Pemkab Lingga melalui Badan Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan yang di selaraskan dengan Pencanangan Gerakan Lingga Munuju Adipura 2017.

Acara ini di fokuskan di Dabo Singkep sebagai  kecamatan yang di canangkan untuk ikut sayembara adipura kota kecil dan di langsungkan di Gedung Nasional, Dabo Singkep (1/6).

Sesungguhnya hari lingkungan hidup jatuh pada 5 Juni mendatang, namun moment ini di sejalankan dengan Pencanangan Gerakan Lingga Menuju Adipura 2017.

Kepala BLH Kabupaten Lingga Junaidi Adjam pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia adalah agenda rutin yang dilaksanakan pada setiap tanggal 5 Juni. 

Untuk tahun ini, terangnya, bertemakan Memerangi Perdagangan Illegal Satwa Liar, dimana perdagangan satwa tersebut telah mengancam keberlangsungan berbagai species yang mengagumkan. Seperti Badak, Harimau dan Gajah yang mana terancam punah.

Menurutnya, berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Perda No.27 Tahun 2011 tentang pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup, kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat luas untuk menjaga keseimbangan alam dengan tidak membabat dan membakar hutan. 

Karena, paparnya, hutan merupakan tempat tinggal berbagai species hewan. Dia juga berharap kepada masyarakat luas agar peduli dapat untuk menjaga lingkungan, sehingga dapat menjaga keberlangsungan hidup dari pelbagai species hewan tersebut, terangnya.

Kegiatan lainnya yang juga dilaksanakan, kata Junaidi adalah pemberian penghargaan kepada sekolah yang nantinya akan diikutlombakan pada tingkat provinsi dengan nama Adiwiyata.

Dalam kegiatan ini juga dilangsungkan penanaman bibit di 48 titik di Desa Tanjung Harapan dengan cara bergotong royong bersama dengan seluruh elemen masyarakat. (Md/sidik)



LINGGA I EXPOSSIDIK.COM - Selama 5 tahun memimpin Bandara Dabo, banyak suka dan duka yang di alaminya dalam berikan pelayanan kepada masyarakat. Karena bertepatan dengan jelang Ramadhan maka pihak Bandara Dabo mengadakan acara berbagi dan doa bersama anak yatim dan piatu, Kamis (2/6).

Doddy Dharma Cahyadi dalam kesempatan tersebut mengucapkan rasa terimakasihnya atas dukungan semua pihak atas kepemimpinannya sebagai Kepala Bandara Dabo.

"Bandara Dabo banyak sekali perkembangannya, terutama pada sarana pelayanan," ucapnya di acara tersebut.

Menurut Doddy, selama 5 tahun memimpin Bandara Dabo sudah terlihat dampak dan perubahannya. Karenanya, dia meminta dukungan dan peran sertanya masyarakat agar keberadaan bandara menjadi lebih baik.

"Saya butuh dukungan dari semua pihak, mengingat Bandara Dabo yang sudah ada saat ini adalah milik kita dan dan untuk kita semua," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa tidak semua daerah di Indonesia memiliki bandara karenanya pihaknya selalu berkomunikasi dengan Dirjen agar mendapatkan fasilitas pembangunan bandara.

"Inilah harapan kita kedepan kiranya pihak Dirjen bisa membantu membangun fasilitas untuk Bandara Dabo," harapnya.

Mengingat, terangnya, pada bulan November 2016 nanti akan ada seleksi Bandara aword. 

"Mudah-mudahan, Bandara Dabo masuk dalam nominasi tersebut. Saya minta doa dan kebersamaannya," pinta Doddy.

Dalam acara tersebut, Doddy selaku Kepala Bandara Dabo menyerahkan santunan kepada anak yatim dan piatu Yayasan Kasih Bunda Singkep.Dan, tausiah di sampaikan oleh Ustad M Nizar. 

Kegiatan ini di hadiri tokoh masyarakat, staff bandara, anak yatim dan piatu serta undangan lainnya. (Md/sidik)



TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Wakil Walikota Tanjung Pinang Syahrul membuka acara Pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke XIII dan Hari Kesatuan Gerak ( HKG) PKK ke 44, di Stadion Olahraga Sulaiman Abdullah, Kamis (2/6).
Dalam kesempatan itu Syarul menagajak seluruh elemen masyarakat untuk menggalakkan kembali budaya gotong royong, karena budaya tersebut merupakan cerminan dari keimanan.
"Budayakanlah gotong royong, maka akan terjalin silaturahim dan komunikasi yang baik antara sesama warga," ujarnya.
Karenanya, dia mengajak seluruh Camat, Lurah, RT dan Rw  agar menggerakkan seluruh lapisan masyarakat untuk menggalakkan budaya gotong-royong di masing-masing wilayah kerja.
"Melalui momentum ini, menjadi salah satu upaya kita secara terpadu untuk mewujudkan kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kehidupan lingkungan yang bersih dan sehat," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpolpenmas Wan Kamar, mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk wujud dari kegiatan BBGRM dan Hari Kesatuan Gerak PKK.
" Kita sudah melaksanakan gotong-royong membersihkan sampah di daerah pesisir dan dari seluruhan titik mengangkut sebanyak 88 trip lori sampah," ungkapnya
Dia juga menuturkan kader PKK di setiap Kecamatan telah melaksanakan berbagai kegiatan. Seperti kreasi daur ulang, fashion show, lomba taman PKK, kader lansia dan pentas seni budaya.
Acara kali ini dihadiri juga Ketua TP-PKK Yuniarni Pustoko Weni, Ketua GOW, Juariah Syahrul, Ketua DWP Ersa Famella Riono, jajaran Kepala SKPD, Camat, Lurah dan undangan lainnya. (sal/sidik)



TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Pemko Tanjung Ponang melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja melakukan kegiatan pembinaan terhadap anak jalanan tahun 2016 yang di laksanakan di Aula Embung Fatimah, Rabu (1/6)
Kegiatan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan harapan dapat memberi masa depan yang lebih baik untuk anak-anak serta Tanjung Pinang bersih dari anak jalanan dengan tema Aku Berharga dan Aku Bangga.
Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul pada acara tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan suatu bentuk aktualisasi serta implementasi dari pada undang–undang dasar yaitu membina anak jalanan agar mendapat masa depan yang lebih baik.
Karenanya, Syahrul meminta peran orang tua untuk selalu membimbing anak-anak ini kejalan yang lurus dan benar. "Yang paling penting ialah anak-anak ini harus mengenal Tuhan serta agamanya," ucap Syahrul.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Surjadi mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan dilaksanakan terus dengan harapan secara bertahap dapat membersihkan Kota Tanjung Pinang dari anak jalanan.
“Anak jalanan merupakan aset pemerintah yang harus diselamatkan, karenanya perlu untuk dibina agar mendapatkan masa depan yang baik,” ujar Surjadi.
Pembukaan kegiatan pembinaan anak jalanan di hadiri oleh Ketua Penggerak PKK  Yuniarni Pustoko Weni, Ketua DWP Elsa Famella Riono, unsur SKPD serta Camat dan Lurah Se-Kota Tanjung Pinang. (sal/red)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Kasus dugaan korupsi pada pelelangan pengangkutan sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam pada tahun 2011 dan 2015 yang ditangani Kajari Batam terkesan diduga lambat.
Terkait kasus itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Muhammad Iqbal mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di DKP masih berjalan dan masih tahap pemeriksaan  dibeberapa staf DKP dan pihak ketiga yang melakukan kontrak kerjasama operasi (KSO ). 
Jadi, terangnya, saat ini tim dari Kejari Batam masih fokus pada kasus korupsi alkes. Bukan berarti kasus yang terjadi di dinas kebersihan tidak diperhatikan.
"Kasus dugaan korupsi di DKP tetap berlanjut dan saat ini masih tahap pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan data," ujarnya.
Ketika di tanya kapan kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini, Iqbal hanya tersenyum dan berkata belum ada penetapan tersangka mengingat masih tahap pemeriksaan.
M. Iqbal menuturkan bahwa pemeriksaan dugaan kasus korupsi di DKP tahun anggaran 2011-2015 yang dilakukan pihaknya, atas laporan dari masyarakat yang mengindikasi adanya dugaan penyelewengan anggaran. Hal itu dikarenakan tidak optimalnya pengelolaan sampah di sejumlah wilayah Batam.
Sejauh ini, pemeriksaan masih berlanjut dan pihaknya juga sedang menunggu hasil audit dari BPK RI dan juga BPK Provinsi, terangnya.
"Kita telah memeriksa sejumlah pegawai DKP dan juga pihak yang melakukan KSO, namun sejauh ini, kita belum menetapkan tersangka, karena kita masih menunggu hasil audit dari BPK RI dan juga BPK Provinsi," paparnya
Dia juga berjanji bila nanti sudah ada yang di tetapkan menjadi tersangka akan menyampaikannya kepada awak media. Untuk itu ia meminta media untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Kejari Batam dalam melakukan proses pemeriksaan hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam masalah itu.
"Saya minta media bersabar dan memberikan waktu agar bisa menindaklanjuti kasus ini," pintanya bersabar. (al/sidik)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Andri Tri Wibowo SH masih sempat menerima ke hadiran wartawan online dan harian Jakarta yang hari-hari ngepos di Pengadilan Negeri Batam di ruangan kerjanya, Selasa (31/5)

Di sela sela tersebut, Andri mengatakan bahwa dirinya sudah resmi di tugaskan di Porong Sidoharjo sebagai Kasintel. Jadi saat ini dia sedang menunggu serah terima jabatan antara dirinya dengan kasintel yang baru, Supriadi.

"Sebetulnya, saat ini saya harus berada di Sidoharjo, tapi berhubung menunggu serah terima maka saya harus tunggu," terangnya.

Menurut Andri, serah terima akan dilansungkan pada Rabu (1/6) hari ini. Dengan serah terima nanti sekaligus menyerahkan tugas-tugas yang ada pada kasintel yang baru.

"Saya berharap kasintel yang baru tetap menjaga hubungan baik dengan wartawan yang selama ini telah terjalin. Saya juga meminta pada rekan-rekan untuk membuat berita yang berimbang terhadap institusi kejaksaan," pintanya.

Ketika di tanya terkait Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Batam, dia mengatakan bahwa  TP4D merupakan program nasional yang harus di dukung untuk mencegah adanya praktik yang merugikan negara.

Menurutnya, pihak kejaksaan telah malakukan koordinasi dan sosialisasi ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Batam, BP Batam maupun Imigrasi.

"Yang jelas kita sudah proaktif dan inisiatif seharusnya dari dinas dan instansi di Batam. Kami telah menyampaikan mengenai fungsi dan tugas TP4D dalam pendampingan program kegiatan lembaga pemerintah, yaitu sosialisasi prosedur pendampingan, penyuluhan hukum, monitoring dan evaluasi," ujarnya.

Andri menyebutkan, keberadaan TP4D dalam program pembangunan daerah sangat penting untuk mempercepat proses pembangunan sehingga kegiatan tidak terhenti karena ketakutan dan tersadung masalah.

"Saat ini telah memasuki triwulan kedua dan jangan sampai terlambat melakukan kegiatan hingga APBD perubahan, karena terlambatnya kegiatan pembangunan akan berefek pada kegiatan di sektor lain," terangnya.

Andri juga berharap agat pihak terkait dapat segera mengerjakan program kegiatannya agar pembangunan dapat berjalan lancar dan dapat dinikmati oleh masyarakat Batam, harapnya. (Ginting/red)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo yang didampingi Hakim anggota July Handayani dan Muhammad Chandra membacakan hasil putusan terdakwa Albert Johannes kasus pembajakan kapal MT. Orkim Harmony di PN Batam, Selasa (31/5)

Albert Johannes divonis hakim selama 7 tahun dalam kurungan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan 3 dari tuntutan JPU. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti secarah sah membantu dalam melakukan kejahatan pembajakan kapal MT. Orkim Harmony.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dalam kurungan penjara dipotong masa tahanan," baca Wahyu

Dalam keterangan saksi-saksi fakta persidangan, menurut hakim memenuhi unsur dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan pembajakan dilaut. 

Serta  menyediakan berupa akomodasi peralatan kapal Tougbot Malabo AA9 dan makanan. Sehingga pasal 445, jo pasal 56 ayat ke-2 KUHP yang didakwakan JPU telah terpenuhi.

Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat pandangan negatif dan keadaaan tidak aman untuk wilayah OPL. 

Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa adalah; terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Albert Johanes terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam membantu pembajakan di laut. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dipotong masa penangkapan dan penahanan, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan. 

Menetapkan barang bukti berupa 2 buah hanphone untuk dimusnahkan, perahu tugboat AA9 Malabo dan dan perlengkapannya dikembalikan ke Peuntut Umum sebagai barang bukti untuk perkara Imanuel Lasa. 

Tanah 300 m2 berikut rumah di Royal Grande Batam Centre dan Tanah seluas 960 M2 persegi dikembalikan untuk terdakwa. membebani biaya perkara sebesar Rp 5000, baca Wahyu dalam amar putusannya.

Atas putusan itu, Albert Johanes menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan JPU Arie Prasetyo SHyang menggantikan Andi Akbar SH.

Dalam sidang pledoi sebelumnya, Albert Johanes menyatakan tidak bersalah, karena otak pelaku perompakan bukan dirinya, tetapi Henje Aries Langoy alias Yance dan Ruslan alias Waklan. (al/sidik)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Faisal bin Rajali di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari polisi dan Bea Cukai Batam yang bertugas di Pelabuhan Internasional di Pengadilan Negeri  Batam, Selasa (31/5). 

Sabu yang dibawa Faisal dari Malaysia ada 5 bungkus yakni 2 bungkus dalam tas ransel dan 3 bungkus dalam celana dalam. Jadi total secara keseluruhan barang sabu tersebut sebanyak 210 gram.

pihak BC dalam kesaksiannya mengatakan bahwa terdakwa ditangkap di pelabuhan Internasional Batam Center. Dari terdakwa di temukan 2 bungkusan sabu di dalam tas ransel dan 3 bungkus lagi di celana dalam. 

"Tahu ada sabu, ketika tas ransel terdakwa masuk xray dan setelah dilakukan pemeriksaan lagi ternyata di celana dalam terdakwa ditemukan 3 bungkus lagi," terang saksi BC di persidangan.

Sedangkan saksi dari polisi saat memberikan keterangan mengatakan bahwa terdakwa mengakui bahwa dia membawa sabu dan atas barang tersebut dia mendapatkan upah dari Salam.

"Terdakwa di suruh Salam membawa barang Sabu dari Malaysia dan mendapat upah 2 juta. Terdakwa juga mengaku bahwa dirinya hanya sebagai kurir," jelas saksi polisi.

Menurut saksi polisi, saat di periksa terdakwa mengatakan sesampainya di Batam dia menghubungi seseorang untuk menjemput barang yang dibawanya tersebut.

Selain itu, terang saksi, terdakwa mengakui bahwa barang yang di bawanya itu adalah narkotika jenis sabu.

Sementara itu, terdakwa dalam keterangannya mengatakan bahwa dia membawa sabu dari Malaysia karena dirinya membutuhkan uang untuk berobat.

"Saya mau membawa barang narkotika jenis sabu dari Malaysia itu karena saya mau pulang ke Aceh mengingat orang tua saya sakit yang mulia," aku Faisal.

Dalam dakwaan JPU Ritawati Sembiring SH, terdakwa di tuntut dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (al/sidik)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.