BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo yang didampingi Hakim anggota July Handayani dan Muhammad Chandra membacakan hasil putusan terdakwa Albert Johannes kasus pembajakan kapal MT. Orkim Harmony di PN Batam, Selasa (31/5)
Albert Johannes divonis hakim selama 7 tahun dalam kurungan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan 3 dari tuntutan JPU. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti secarah sah membantu dalam melakukan kejahatan pembajakan kapal MT. Orkim Harmony.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dalam kurungan penjara dipotong masa tahanan," baca Wahyu
Dalam keterangan saksi-saksi fakta persidangan, menurut hakim memenuhi unsur dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan pembajakan dilaut.
Serta menyediakan berupa akomodasi peralatan kapal Tougbot Malabo AA9 dan makanan. Sehingga pasal 445, jo pasal 56 ayat ke-2 KUHP yang didakwakan JPU telah terpenuhi.
Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat pandangan negatif dan keadaaan tidak aman untuk wilayah OPL.
Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa adalah; terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Albert Johanes terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam membantu pembajakan di laut. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dipotong masa penangkapan dan penahanan, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa 2 buah hanphone untuk dimusnahkan, perahu tugboat AA9 Malabo dan dan perlengkapannya dikembalikan ke Peuntut Umum sebagai barang bukti untuk perkara Imanuel Lasa.
Tanah 300 m2 berikut rumah di Royal Grande Batam Centre dan Tanah seluas 960 M2 persegi dikembalikan untuk terdakwa. membebani biaya perkara sebesar Rp 5000, baca Wahyu dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, Albert Johanes menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan JPU Arie Prasetyo SHyang menggantikan Andi Akbar SH.
Dalam sidang pledoi sebelumnya, Albert Johanes menyatakan tidak bersalah, karena otak pelaku perompakan bukan dirinya, tetapi Henje Aries Langoy alias Yance dan Ruslan alias Waklan. (al/sidik)