BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Thanaselan Balu alias Seelan warga Negara Malaysia terkait kurir sabu 160 gram, dijatuhi majelis hakim hukuman penjara selama 8 tahun denda 1 milyar.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo terdakwa terbukti secara sah melawan hukum memproduksi, mengimport, mengeksport atau menyalurkan narkotika Golongan I sebagai mana di dakwa oleh JPU.
Karenanya, maka terdakwa Thanaselan, baca hakim, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dengan denda i milyar rupiah. Jika denda tersebut tidak di bayarkan, maka di ganti dengan tambahsn hukuman selama 3 bulan, bacanya di persidangan.
Selain itu, HP merek Samsung dan Nokia serta uang RM100 milik terdakwa dirampas untuk negara. Sedangkan paspor, Sim dan ID Card milik terdakwa dikembalikan.
Hal yang meringankan atas putusan kepada terdakwa adalah bahwa terdakwa, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama dalam persidangan.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan
narkotika golongan I, sebagaimana yang didakwa," terang Wahyu.
Sebelumnya, terdakwa sempat berkelit atas barang haram tersebut, tapi jaksa Arie Prasetyo SH tetap menuntutnya selama 10 tahun.
Dengan putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum negara menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga diungkan JPU Bani Ginting. "Kami pikir-pikir, yang mulia," ucap JPU.
Sidang kasus narkotika sabu seberat 160 gram di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetio SH didampingi Endi Nurindra SH dan Jasael SH sebagai anggota. (al/sidik)