DPRD Lingga Menyetujui 4 Ranperda Jadi Perda
LINGGA I EXPOSSIDIK.COM - DPRD Kabupaten Lingga dalam Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) menyetujui 4 dari 6 menjadi Peraturan Daerah (perda). Hal itu diungkapkan juru bicara gabungan Komisi DPRD Lingga Pokyong Kadir dalam paripurna (24/5).
Dia menyampaikan bahwa pansus yang dibentuk untuk mengkaji dan menelaah usulan ranperda telah menyelesaikan tugasnya. Dari enam ranperda yang masuk ke DPRD, empat di antaranya disetujui dan dua lagi masih butuh kajian lebih jauh.
Menurutnya, dari empat perda tersebut, dua diantaranya disetujui tanpa catatan. Yakni Ranperda tentang kawasan tanpa rokok dan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
Sementara dua ranperda lainnya yang di setujui dengan catatan adalah perda Pemilihan Kades dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Daik Lingga.
“Kami menyarankan perubahan nama RSUD Daik mengacu karakteristik Bunda Tanah Melayu atau menyematkan nama tokoh pahlawan Melayu seperti Sultan Mahmud,” ujarnya.
Dua ranperda yang belum dapat di setujui yaitu ranperda tentang BLUD RSUD Dabo dan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Layanan Umum Pendidikan.
“Tentang BLUD RSUD Dabo, kami menilai belum perlu diteruskan dalam Perda, namun cukup dengan Perbup," terangnya.
Sementara itu, tentang Ranperda Layanan Umum Pendidikan dianggap belum mengacu pada undang-undang, mengingat pada pasal-pasal di ranperda tersebut masih mengatur pada tingkat pendidikan rendah.
Saat ini, belum ada daerah yang memiliki perubahan Perda tentang kewenangan perubahan aturan pendidikan tersebut. Jadi, ranperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 ditunda dahulu, paparnya. (Md/sidik)