Ricky Indra Kari, Ketua Komisi IV DPRD Batam |
Menanggapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ricky Indra Kari menilai, permasalahan tersebut dikarenakan Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) belum membuat skala prioritas kegiatan dalam pengelolaan sampah di Kota Batam, Senin (23/5).
"Mereka belum membuat Road Map atau launching peta jalan bersih sampah yang mana didalamnya memuat Standar Operasional Prosedur (SOP), didalam itu ada apa, siapa mengerjakan apa, di situ masing-masing ada hak dan kewajiban dan sanksi," ungkap Indrakari.
Menurutnya, selain belum membuat skala prioritas kegiatan, Pemko dalam hal ini DKP juga belum melaksanakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Yakni, paparnya, ketentuan membuat Road Map atau launching peta jalan bersih sampah dan sosialisasi mengenai peran serta masyarakat dalam bersih sampah.
Selain itu, terangnya, perlu adanya peran serta masyarakat dalam bersih sampah, sesuai Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang juga sudah termuat dalam Perda No. 11 tahun 2013 Kota Batam.
"Warga dapat melakukan swadaya melakukan pengelolaan sampah di lingkungannya, yakni melakukan reduce, reuse dan recycle, secara kelompok minimal 20 Kepala keluarga (KK)," ujarnya.
Dengan adanya peran serta swadaya masyarakat dalam kebersihan sampah, tambah Ricky, pemerintah dan masyarakat sama-sama mendapat keuntungan.
"Masyarakat dapat nilai ekonomis dari sampah yang ia kumpulkan dan jual, sedangkan pemerintah mendapatkan pengurangan subsidi sebesar Rp3 milyar dari Rp24 milyar dana yang dianggarkan APBD Batam tiap tahunnya," papar Indrakari. (ag/sidik)