BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Tiga orang terdakwa kasus judi bola online yaitu Agus Limardi alias Ahang, Yunnandy alias Yuhong alias Ahong dan Robyanto Darma yang ditangkap Polda Kepri, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/5)
Dalam agenda sidang, ketiga terdakwa dihadirkan di PN Batam dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibaca JPU Sigit. Ketiga terdakwa didakwa JPU Andi Akbar secara terpisah.
Secara kronologis ketiga terdakwa kasus judi Bola On line yang ditangkap Polda Kepri secara terpisah. Terdakwa Agus Limardi alias Ahang ditangkap pada tanggal 02 Februari 2016 di perumahan Baverly Green blok A 35.
Terdakwa Robyanto Darma Sutan alias Roby ditangkap tanggal 2 Februari 2016 yang bertempat di Cluster Avante Oceanic Bliss Blok I No. 6 Pasir Putih Batam Center dan Yunandy alias Yuhong als Ahong ditangkap pada tanggal 03 Februari 2016 di Ruko Green Land Blok A Rt. 005 Rw.002
Dalam dakwaan yang dibacakan Sigit, bahwa ketiga terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dan turut serta dalam perusahaan.
Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, baca Sigit
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974Â tentang Perjudian. pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974Â tentang Perjudian. serta pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang perdana kasus judi bola on line dipimpin Hakim Majelis Vera Yetti yang didampingi Hakim anggota Tiwik. Usai sidang pembacaan dakwaan, majelis hakim bertanya kepada ketiga terdakwa.
Apakah ada keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tanya Vera Yetty. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 9 Mei. (Al/sidik)