Nerabas Lampu Merah, Berujung Maut Berakhir di Penjara
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Ponijo di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU Andi Akbar SH di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/5)
Dalam dakwaannya yang di bacakan JPU, terdawa Ponijo 27 Januari lalu mengemudikan kendaraan dari Sekupang dengan tujuan Sei Temiang. Saat di persimpangan lampu merah, terdakwa menerabas dengan kecepatan 60 Km/jam.
Akibatnya, baca JPU, terdakwa nabrak sepeda motor yang di kendaraai oleh korban yang bernama Saman. Korban sempat terpental ke kaca depan mobil dan terakhir korbanpun terlindas roda kanan kendaraan terdakwa dan akhirnya meninggal dunia, papar JPU.
Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa tersebut maka diancam dengan pasal 310 ayat (4) Undang-undang RzI No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.
Yang mana, karena mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal dunia.
Sidang di tunda miggu depan dengan agenda meminta keterangan saksi. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli SH di dampingi Hera SH dan Imam SH dengan JPU Andi Akbar SH (Ag/sidik)