Ratu Narkotika Shabu 3 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara
Terdakwa narkotika sabu |
Batam I Expossidik.com
- Kasus Narkotika jenis shabu berat 3 Kg dengan terdakwa Sri Umi dan
Kurniawati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Batam Wawan di
Pengadilan Negeri Batam menuntut kedua terdakwa selama 18 tahun
penjara dan denda 2 milyar (5/4).
Dalam sidang agenda dengarkan tuntutan tersebut kedua terdakwa tertunduk sambil meneteskan air mata. Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 112 ayat (2).
Sidang kasus Narkotika sebanyak 3kg yang dikendali Tejo dari lapas Surabaya ini, dipimpin Hakim Majelis Yuli Hamdayani yang didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim dan Hera Polosia ketaren
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum Wawan mengatakan, tuntutan ini dari Kajagung jadi untuk masalahnya ditanya aja ke Kajagung karena Kajagung lah yang membuat tuntutan kedua terdakwa.
“Saya hanya membacakan saja, selebihnya tanyakan
saja ke Kejagung,."sampai Wawan di luar ruang sidang.Dalam sidang agenda dengarkan tuntutan tersebut kedua terdakwa tertunduk sambil meneteskan air mata. Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 112 ayat (2).
Sidang kasus Narkotika sebanyak 3kg yang dikendali Tejo dari lapas Surabaya ini, dipimpin Hakim Majelis Yuli Hamdayani yang didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim dan Hera Polosia ketaren
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum Wawan mengatakan, tuntutan ini dari Kajagung jadi untuk masalahnya ditanya aja ke Kajagung karena Kajagung lah yang membuat tuntutan kedua terdakwa.
Sebelum sidang ditutup, hakim majelis menyampaikan terhadap kedua terdakwa terkait tuntutan yang di jatuhkan JPU tersebut.
"Apakah sudah dengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kalau sudah dengar, maka untuk sidang selanjutnya digelar dengan agenda pembelaan (pledoi ), "tanya Hakim Majelis Yuli Hamdayani
Dalam agenda kali ini, kedua terdakwa kasus Narkotika ini didampingi Kuasa Hukum Eliswita SH. (Al/sidik)