Nahkoda Kapal Jadi Tumbal, Bigbos Penyeludup Rokok Hirup Udara Segar Diluar
Terdakwa Idrus Dijadikan Korban (foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Sidang perkara terdakwa Idrus terkait kasus ijin kapal berlayar digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa (1/3).
Dipersidangan Idrus mengatakan bahwa dia bekerja sebagai nahkoda kapal speed boat Naeem yang dipekerjakan oleh Jamali dengan mendapat upah gaji sebesar 4 juta. Idrus mengakui kapal tidak dilengkapi ijin berlayar, tujuan kapal dari Tanjung Riau ke Barelang dengan bawa rokok, jelasnya
Idrus juga mengakui bahwa Achim lah yang mempunyai rokok di dalam kapal yang mau dibawa ke Barelang, dan surat berlayar tidak dilengkapi dari shabandar. Mengenai 3 orang ABK kapal yang ikut saya, saya yang rekrut yang mulia," jawab Idrus saat ditanya majelis
hakim.
Selain itu, menurut Idrus kapal speed boat Naeem ditangkap Ditpolair di perairan Tanjung Uncang.
Sebelumya, saksi yang dihadirkan adalah Ditpolair Polda Kepri, pemilik kapal, ABK serta bos Idrus pemilik rokok di dalam kapal. Dan semua keterangan saksi yang dihadirkan JPU Arie saat memberikan keterangan dipersidangan diakui terdakwa Idrus.
Hakim Majelis yang dipimpin July Hamdayani yang didampingi anggota majelis, juga menyampaikan pada big bos Idrus dan pemilik Kapal. "Harusnya kalian yang di dalam penjara, bukan terdakwa ini. Kalian enak, bisa menghirup udara segar, sedangkan terdakwa di dalam tahanan, kasian keluarganya," sampai Majelis July Handayani (al/sidik)