Saksi Lufhi : BB Harus Dimusnahkan, Tidak Boleh Dijual Kembali
Terdakwa Laode (foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Sidang penyeludup beras dan barang bekas dari Jurong Port Singapore dengan terdakwa Laode Ishaji kembali disidang di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Lufhi dari Kanwil Bea Cukai Kepri dan Mustam Marjuki selaku pemilik kapal (29/2)
Sebelum sidang dimulai Hakim Ketua Majelis Vera Yetti yang didampingi hakim anggota Tiwik dan Iman bertanya terhadap JPU Triyanto terkait barang bukti yang diseludupkan terdakwa.
Hakim bertanya, apakah barang bukti berupa barang bekas dan beras sudah di amankan. Jaksa mengatakan bahwa BB sudah ada dan di amankan di Tanung Bsalai Karimun. "Ya Pak Jaksa. "Tetkait barang bukti sudah diamankan dan ada di Karimun yang mulia," ucap jaksa.
Sidangpun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU yaitu saksi Mustam Marjuki sebagai pemilik kapal KLM Surya Pratama.
Mustam dalam kesaksiannya mengakui bahwa kapal yang disewakan oleh Muktar adalah untuk mengagkut barang bekas dan beras dari Singapore. Kapal tersebut di nahkodai oleh Laode Ishaji. Mustam juga mengakui adanya surat perjanjian sewa kapal dengan Muktar.
"Kapal yang dibuat untuk mengangkut barang dari Singapore itu kapal saya, dan surat perjanjian sewa kapal dengan Muktar ada," ungkap Mustam di persidangan
Sementara saksi ahli Lufhi dari Kanwil Bea Cukai Kepri menerangkan bahwa dokumen kapal pengangkutan barang adalah manifes. Kapal harus di lengkapi dengan RKSP (Rencana Kapal Sarana Pengangkut-red) dan yang mengurus manifest adalah nahkodah kapal, itulah idealnya.
Dan untuk barang impor tidak bisa masuk ke indonesia adalah barang-barang yang diatur dalam permedagri pasal 54 tahun 2009. Sepeti, contohnya beras hanya bisa impor oleh bulok, jelas Lufhi
Terkait barang bekas yang dibawa dari luar negeri, dia mengatakan bahwa barang tersebut harus dimusnahkan dan tidak boleh di rampas dan di jual kembali, jawab Lufhi ketika di tanya JPU Triyanto (al/sidik)