Terkait Gugatan Conti, Pengusaha Hotel 'Wie Meng' Turut Tergugat I
Sidang gugatan Conti Candra (Foto : e-sidik) |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Conti Candra ternyata seorang petarung sejati. Tidak main-main, karena ketidakadilan yang menimpa dirinya maka dia selalu mengawal setiap kasus yang di masukan ke pengadilan hingga tuntas. Termasuk kasus Conti versus Tjipta beberapa waktu lalu heboh, kini kembali disidangkan di PN Batam (1/2).
Dalam sidang tersebut, Conti atas nama pribadi dan PT. BMS (Bangun Megah Semesta-red) selaku penggugat melawan 7 orang tergugat dan 4 orang yang turut tergugat.
Ketujuh orang tergugat meliputi Tergugat I Tjipta Fudjiarta, Tergugat II Rikardo Fujiarta, Tergugat III Jenny, Tergugat IV Jauhari, Tergugat V Toh York Yee Winston, Tergugat VI Anly Cenggana SH dan Tergugat VII Syaifudin SH.
Sedangkan 4 orang yang turut tergugat adalah Wie Meng turut tergugat I, Hasan turut tergugat II, Andres Sie turut tergugat III dan Sutriswi sebagai turut tergugat IV.
Sidang gugatan Conti dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH di dampingi Tiwik SH dan Imam Budi selaku hakim anggota. Sidangpun berlangsung singkat mengingat tergugat belum siap untuk memberikan tanggapan di pengadilan.
Dalam sidang ini, pengacara tergugat meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan eksepsi, namun permintaan ini di tolak hakim ketua. Wahyu Prasetyo meminta pada pengacara tergugat agar menyiapkan waktu lebih cepat mengingat berkas masuk sudah lama sejak September 2015.
"Saya kasih waktu pada anda hingga 11 Februari. Jadi, siap tidak siap maka sidang akan tetap dilanjutkan karena berkas ini sudah terlalu lama masuk," tegas Wahyu di persidangan.
Sementara itu, Pengacara Conty, Edward Purba di akhir persidangan mengatakan bahwa sidang kali ini adalah sidang gugatan Conty kepada 7 orang tergugat dan 4 orang yang turut tergugat. "Iya, ini sidang gugatan Conty Candra," terangnya.
Sidangpun ditunda dan akan di lanjutkan kembali pada (11/2) di PN Batam dengan agenda eksepsi dari para tergugat. (Ag/sidik)