BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Kasus perjudian di Saga Games dengan terdakwa Abdullah Bunga Lolong dan Joni kembali ditunda di PN Batam (1/2).
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Majelis bertanya pada terdakwa Abdullah Bunga Lolong, dimana terdakwa satu lagi, kenapa hanya saudara saja yang hadir. Terdakwa Joni sakit yang mulia jawab Abdullah.
Karena terdakwa Joni tidak dapat hadir di persidangan guna mendengarkan keterangan saksi karena sakit maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada persidangan nanti dengan tetap mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang ditunda, karena terdakwa Joni tidak bisa hadir karena sakit. Bagaimana kita membenarkan keterangan saksi sementara terdakwa tidak hadir dipersidangan," ujar Wahyu Prasetyo selaku Hakim Ketua Majelis.
Ditambahkan Wahyu Prasetyo, dimana pertanggung jawaban saudara, sementara saudara terdakwa sudah di berikan wewenang tidak di tahan, malah saudara terdakwa yang menghambat persidangan ini jalan.
Kalau terdakwa Joni sakit, mana surat sakitnya, tanya hakim kembali. Jika, dipersidangan berikutnya masih tetap begini, dimana saudara terdakwa tidak bisa hadir dan mematuhinya maka saudara berdua terpaksa kami perintahkan untuk di tahan," tegur Wahyu Prasetyo pada Abdullah. (al/sidik)