Sidang Pembunuhan Siswa SMAN 1 Dilanjutkan Senin
Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Siswi SMAN 1 di PN Batam |
Dipersidangan pihak termohon membacakan tanggapan replik pemohon. Sonny Herry Santoso,SH sebagai kuasa hukum termohon mengatakan bahwa saat menyampaian tanggapan (duplik-red) terhadap replik pemohon, Sonny juga menyampaikan permohonan termohon sangat cacat hukum.
"Replik yang disampaikan pemohon terhadap termohon sangat cacat hukum,"terang Sonny di pengadilan.
Sementara termohon menolak dalil-dalil pemohon dalam repliknya karena hanya menyampaikan pembenaran yang berdasarkan pendapat dan keyakinan pemohon yang tidak didasari dengan fakta hukum yang benar. Dan hanya upaya dari pemohon untuk mendiskreditkan termohon agar bebas dari hukuman.
"Berdasarkan itu, termohon meminta agar hakim tunggal yang dipimpin Syahrial Harahap menasehati pemohon agar lebih banyak membaca dan belajar menganalisa serta mengerti dan memahami isi KUHAP," pintanya.
Menurut Sonny seharurnya tidak perlulah pemohon mempertahankan dalil-dalil yang tidak berdasarkan hukum, mengingat penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian adalah pimpinan kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri-red).
"Sehingga tidak salah termohon memberitahukan kepada pemohon tentang Kapolri ikut tergugat dalam perkara ini," jelasnya
Temohon juga sangat kecewa karena apabila pemohon memahami isi dari semua pasal yang terdapat didalam KUHAP, termohon yakin pemohon akan menerima dengan besar hati dan lapang dada.
Dia juga memohon agar hakim tunggal menerima keberatan (eksepsi-red) termohon seluruhnya dan menolak permohonan serta replik dari pemohon seluruhnya.
"Menyatakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledaan dan penyitaan yang telah dilakukan termohon adalah sah menurut hukum serta menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," ujarnya.
Usai pembacaan duplik dari termohon maka sidang kembali ditunda hingga senin (11/1) dengan agenda mendengar saksi ahli pidana yang dihadirkan pemohon dan bukti-bukti dari termohon.(Al/sidik)