Gara-gara Dijanjikan Dapat Bagian Temuan Emas Dianjungan ATM, Rekening Bidan Yenni Dikuras Terdakwa
Korban Yenni saat memberikan kesaksian |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Yenni Jelpia Bidan asal Sagulung mengatakan rekeningnya habis dikuras terdakwa Fredy Saputra yang mengiming-iming akan memberikan uang Rp 4 juta dari hasil penjualan emas yang ditemukan diruang ATM. Hal itu diungkapkan Yenni di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 30 Agustus 2017.
Yenni menuturkan pada mulanya, ia sedang tranfer uang di mesin ATM. Seusai tranfer, lalu ia keluar dari anjungan dan ada juga seseorang yang keluar dari mobil lalu masuk ke anjungan ATM tersebut.
Tidak begitu lama, terang Yenni, orang tersebut keluar dari anjungan ATM tersebut datang menemuinya dan menawarkan sesuatu. "Saya menemukan dompet yang berisi emas di dalam anjungan mesin ATM. Kalau diuangkan sekitar Rp 15 jutaan," ucap Yenni menuturkan keterangan terdakwa Fredy.
Selanjutnya, kata Yenni, ia diajak masuk ke mobil terdakwa untuk mengambil uang bagian dari emas tersebut di tempat berbeda. "Sedangkan motor saya ditinggalkan di depan anjungan ATM," kata Yenni.
Sesampai di anjungan ATM yang dituju yaitu ATM BRI, terdakwa mencoba untuk tranfer dana yang dijanjikan melalui ATMnya, namun entah mengapa setelah dicoba atau pura-pura ternyata tidak bisa mentranfer dana tersebut. "Alasannya, mesin ATM masih loading atau mungkin jaringan sedang error."
Setelah dicoba kembali, hasilnya tetap sama bahwa ATM terdakwa tidak bisa digunakan. Terdakwa lalu meminta dirinya untuk tes jaringan dengan mencoba menggunakan ATM pribadi. "Dites 2 kali di mana posisi terdakwa di belakang."
Dalam perjalanan, ungkap Yenni, ia diantar kembali oleh terdakwa ke lokasi pertama dengan dititipkan barang emas beserta ATM. Karena ditunggu tak juga datang, Yenni berinisiatif ke mencek barang tersebut beserta rekeningnya. Ternyata, setelah dicek, rekening miliknya ludes digondol terdakwa, emaspun hanya sepuhan.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Mangapul Manalu, didampingi Marta Magdalena dan Topik sebagai hakim anggota. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. Sidangpun ditunda hingga minggu depan dengan agenda masih saksi.
ALBERT