Terdakwa Roslan dan Hendry tersangkut kasus TPPO |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Dua orang terdakwa pemilik dan kasir Starlight Massage yang menawarkan wanita penghibur di Batam dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring untuk mendengarkan keterangan 3 orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 29 Agustus 2017.
Ketiga orang saksi tersebut adalah inisial ER, TA, dan IN yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
ER dalam kesaksiannya mengatakan bahwa, ia satu bulan bekerja di Starlight Massage. Selama satu bulan tersebut, katanya, ia sudah mendapatkan costumer 6 kali. "Dua kali short time dan 4 kali boking," ujarnya di persidangan.
ER menuturkan untuk tarif bokingan senilai Rp 1 juta, sedangkan short time Rp 400 ribu. Dari nilai tersebut, separo dari tarif boking dan short time diambil pihak pengelola.
Untuk tarif bokingan, kata ER, sebelum dipotong dua, terlebih dahulu dialokasikan Rp 200 ribu untuk tip yang mengantar tamu. "Biasanya, tip itu dikasih ke orang Taxi yang membawa tamu," kata ER.
Hal yang sama juga diungkapkan 2 orang saksi lainnya, yaitu TA dan IN. Mereka mengatakan bahwa tarif yang mereka dipotong pengelola dengan pembagian fifty-fifty.
Sementara itu, saksi ER saat ditanya JPU apakah saksi mengenal kedua terdakwa, ia mengatakan mengenalnya. "Koko Hendri kasir, dan Roslan pemilik izin."
ER juga menambahkan selama sebulan ia bekerja di Starlight Massage belum ada costumer yang memintanya untuk urut.
Dalam sidang ini, para saksi korban juga menyampaikan bahwa mereka tinggal di lantai 2 Ruko Massage tersebut, bersama dengan 7 orang wanita lainnya.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Syahrial A Harahap didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Muhammad Chandra sebagai hakim anggota.
Kedua terdakwa di ancam pasal alternative yaitu pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsidair 2 Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. Lalu, primer pasal 296 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair pasal 506 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
ALBERT