Cabuli Anak Dibawah Umur Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Septian Eka |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Septian Eka Putra terkait kasus pencabulan dihadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/10).
Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu saat membacakan putusan dikatakan terdakwa terbukti sah bersalah karena telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, baca majelis, terdakwa di vonis selama 7 tahun penjara dengan denda 100 juta subsider 3 bulan.
"Terdakwa di vonis 7 tahun denda 100 juta, jika tidak di bayar ditambah kurungan 3 bulan," baca Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu.
Usai putusan, majelis bertanya pada terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding. Terdakwa mengatakan menerima.
"Saya terima putusan tersebut yang mulia," ucap terdakwa di persidangan.
Di luar sidang, orang tua terdakwa menangis dan marah-marah atas putusan hakim yang di jatuhkan pada terdakwa.
"Ini tidak adil, masa di vonis 7 tahun padahal dia sudah berdamai," ucapnya sambil menangis.
Kasus bermula di Rumah Adat Golden Prawn, Kota Batam, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sambil duduk di taman bersama terdakwa menanyakan tentang keperawanan korban sambil memasukkan jari telunjuknya kedalam kemaluan korban. Beberapa hari kemudian terdakwa juga meniduri korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anakjopasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul SH di damping Redite SH dan Candra SH.
[Ag/sidik]