TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang (30/9) kemarin menggelar rapat paripurna Laporan Akhir Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2016, di Ruang Sidang Gedung Dewan.
Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan Peraturan Daerah (perda) oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Ketua DPRD Suparno.
Lis Darmansyah saat membacakan laporan menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kota Tanjungpinang, khususnya Badan anggaran Legislatif yang telah membahas secara intensif, serta memberikan masukan dan kerjasamanya.
Menurut Lis, saat ini Tanjungpinang sedang menghadapi dilema fiskal yang memprihatinkan dimana terjadi defisit anggaran yang harus dihadapi secara arif dan bijaksana.
"Kebijakannya maka alokasi anggaran hendaknya dilaksanakan dengan prinsip-prinsip berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna," ujarnya.
Sesuai keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Kota dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBDP Tahun Anggaran (TA) 2016 yang telah ditetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1.047.234.876.955 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.063.642.825.959.
Sedangkan, untuk Pembiayaan Daerah sebesar Rp16.407.949.004, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp4.839.924.310, dimana pada mulanya Rp10.000.000.000 pada APBD Murni TA 2016 menjadi sebesar Rp5.160.075.690.
Selain itu, danya penambahan pada SIlpabud sebesar Rp8.991.076.129 dan penambahan Silpa yang berasal dari JKN sebesar Rp2.256.797.185.
Dari dana tersebut, terang Lis, nantinya akan dimanfaatkan sebagai tambahan anggaran pada pada Program Pelayanan Kesehatan di tingkat Puskesmas Kota Tanjungpinang.
[sal/red]