Sudah Tak Makan Lagi, Terdakwa Nekat Jambret Dompet Siti
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Feri Saputra dan Okta Dinata terkait kasus pencurian di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari korban Siti binti Salmah dan suami di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/4)
Dalam kesaksiannya, Siti binti Salmah mengungkapkan bahwa dirinya yang menggendong anak sedang melintas di jalan raya Bengkong Indah tiba-tiba di jambret oleh terdakwa.
Karena di jabret dia berteriak dan kawan terdakwa menghampirinya dan pura-pura ingin menolong. "Saya sebelumnya tidak tahu bahwa yang menghampirinya adalah teman terdakwa," beber saksi Siti di persidangan.
Menurut Siti akibat perbuatan terdakwa dia mengalami kerugian uang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, suaminya terkena 3 jahitan di kepala karena ditusuk pisau terdakwa.
"Sudah uang saya Rp500 ribu nggak kembali malah suami saya, kepalanya di tusuk pisau," ujarnya.
Sitipun menambahkan akibat perbuatan terdakwa yang membawa pisau tetangganya juga terkena korban penusukan hingga di bawa ke rumah sakit.
"Karena yang terkena tetangga saya maka saya yang memberikan biaya perobatan untuk rumah sakitnya sebesar Rp900 ribuan," tambah Siti.
Usai keterangan saksi korban, majelis bertanya pada terdakwa apakah yang diucapkan korban tersebut benar. Kedua terdakwa membenarkan kesaksian korban tersebut. "Iya, kesaksiannya benar, bu majelis," ucap terdakwa.
Terdakwa dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya baru tiga hari tinggal di Batam. Mereka berdua membawa uang dari kampung sebesar Rp1,6 juta. Setelah dua hari di Batam mereka ke habisan uang.
Karena uang sudah habis, mereka keluar untuk mencari kerjaan, tapi di persimpangan dia hilaf dan mengambil dompet milik Siti yang ketika itu berjalan di jalan dan menggendong anak.
Saat di tanya Hakim Toupik, mengapa terdakwa nekat mencuri dompet yang bukan miliknya. Terdakwa terdiam dan enggan menjawab pertanyaan hakim.
Sidang kasus pencurian di pimpin Hakim Ketua Majelis Yuli SH di dampingi Toupik SH dan Muhamad Candra SH dengan JPU Andi SH. Sidang di tunda hingga hari Rabu dengan agenda tuntutan dari JPU. (Ag/sidik)