BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Pujianto alias Lembu kasus kepemilikan sabu berat 23 gram, yang ditangkap polisi di kamar 402 Hotel MUI KIA disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan dakwaan,pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, Rabu (27/4)
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Majelis Jasael, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua hadirkan saksi penangkap polisi.
Menurut saksi, terdakwa ditangkap karena memiliki Narkotika jenis sabu yang sudah dikemas,dan barang tersebut didapat dalam kantong celana. Dan terdakwa mengaku bahwa barang jenis sabu yang ada padanya.
Barang tersebut di dapat dari Malaysia dan di bawa ke Batam. Terdakwa juga mengaku bahwa barang sabu akan di jual. Dia juga sudah 2 kali bawa barang tersebut dari Malaysia, papar saksi
Atas keterangan saksi penangkap dipersidangan, terdakwa Pujianto tidak keberatan.
Sementara itu menurut terdakwa sabu yang dibawanya akan di jual untuk ongkos pulang kampung. Sedangkan, sabu yang pertama di bawa, dipakainya sendiri.
"Sabu yang saya bawa dari Malaysia dibeli dengan harga 2 juta," ujar Pujianto dikursi persidangan
Akibat perbuatanya, terdakwa Pujianto didakwa dalam Pasal 114 ayat (2) subsudair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Al/sidik)