BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Suryaman Hendra di hadirkan terkait kasus pencurian motor untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/4).
Dalam amar putusannya Hakim Ketua Majelis Yuli SH membacakan bahwa terdakwa Suryaman terbukti bersalah telah mengambil suatu barang berupa 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio BP4706 MD kepunyaan Muhajrin.
Akibat perbuatannya terdakwa di kenai pasal 362 KUHP dan di vonis hukuman penjara selama 2 tahun di potong masa tahanan.
"Terdakwa Suryaman di vonis hukuman penjara 2 tahun," baca Ketua Majelis Hakim Yuli SH di persidangan.
Memerintahkan agar terdakwa Suryaman tetap di tahan dan barang bukti sepeda motor dikembalikan pada pemiliknya.
Usai pembacaan putusan terdakwa menerima putusan tersebut sementara JPU pikir-pikir. (Ag/sidik)