#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

Polisi pasang Police line di kamar korban. (Foto: Nia)
KEDIRI | EXPOSSIDIK.COM: Seorang pria berinisial SF (24) ditemukan tewas di kamar kosnya di jalan Cendana, Dusun Dlopo, RT 22 RW 03, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (18/12/2021) kemarin.

Kapolsek Ngasem, Iptu Hidayat Saroso menyatakan, SF tewas diduga karena menghisap lem rajawali.

"Setelah dilakukan olah TKP, pada tubuh korban tanda-tanda kekerasan nihil, SF meninggal diduga akibat menghirup lem rajawali," kata Iptu Hidayat Saroso dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

Menurut Kapolsek, SF pertama kali ditemukan tetangga kostnya bernama M. Nasib. Saat itu, M. Nasib sewaktu keluar kost melihat SF tergeletak di kamar kost, dan dikiranya sedang tidur. Lalu ia masuk ke dalam kamar kost SF dan ternyata SF dilihat sudah meninggal dunia dengan posisi masih dalam keadaan menghisap lem rajawali.

"Selanjutnya, M. Nasib memberitahu hal tersebut kepada ketua RT setempat.  Dan ketua RT setempat langsung memberitahu hal tersebut kepada pemilik kost," ujar Iptu Hidayat Saroso.

Lalu, Ketua RT setempat juga langsung menghubungi istri SF. Saat dihubungi ketua RT setempat, Istri SF sedang berada di rumah temannya, yang berada di Perum Dusun Sobo, Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Jatim.

Kemudian, istri SF melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem Polres Kediri Jawa Timur.

Dugaan penyebab kematian SF diperkuat dengan keterangan istri SF yang menyebut SF sering menghisap lem rajawali dan hal itu hampir dilakukan SF setiap hari. Dan bila diingatkan istrinya, SF selalu marah.

"Istri SF juga menyebut, bahwa SF suka menghisap lem rajawali sejak 7 tahun yang lalu," jelasnya.

Barang bukti 2 ( dua ) buah plastik berisi lem Rajawali warna kuning itupun ditemukan di lokasi kejadian (TKP ) dan kini disita ( diamankan ) petugas.

Pihak keluarga SF menerima dengan ikhlas, tidak menuntut secara hukum di kemudian hari serta menolak untuk diautopsi. Pihak keluarga SF juga dibuatkan surat pernyataan , selanjutnya jenazah SF diserahkan kepada keluarganya dengan disaksikan perangkat Desa dan para tetangganya. (Nia)



Mayat jenis kelamin perempuan ditemukan mengapung di danau Sei Ladi. (Foto: Dok expossidik.com)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Mayat jenis kelamin perempuan ditemukan mengapung di danau Sei Lady, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam, Kamis (16/12/2021).

Mayat itu pertama kali ditemukan oleh petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam saat dirinya tengah Patroli di seputaran Danau Sei Ladi sekira pukul 15.00 Wib.

"Tadi saat itu saya sedang Patroli di seputaran Danau Sei Ladi. Saat itu saya mencium aroma bau busuk. Dengan rasa penasaran saya mencari sumber aroma bau itu. Ternyata ada jenazah perempuan yang sudah mengapung di pinggiran danau," ucap Rizki saat dihubungi expossidik.com.

"Posisinya telungkup dengan mengenakan Baju kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam. Kondisi jenazah sudah membengkak," tambahnya.

Hingga berita ini disiarkan, tim Inafis Polresta Barelang tengah mengevakuasi mayat untuk dibawa ke Rumah Sakit Polda Kepri guna dilakukan Visum. (Fay)



Petugas kepolisian olah TKP di jalur Kediri-Kertosono. (Foto: Agus)


Kediri, Expossidik.com: Insiden tabrakan truk tronton dengan mobil Elf berakhir tragis. Tabrakan yang terjadi di jalur Kediri-Kertosono, tepatnya di utara Mapolsek Gampengrejo Kediri, Pukul 04.30 WIB menewaskan empat orang.


Abd Maskur (48) yang mengemudi Elf Nopol S 7987 W  dengan alamat Dusun Gading Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang mengangkut 10 orang penumpang. Mobil Elf bertabrakan dengan Truk Tronton, sedangkan sopir Truk Tronton melarikan diri. Dalam laka lantas tersebut merenggut empat nyawa penumpang Elf.


Diketahui, empat korban penumpang Elf yang meninggal dunia bernama Suparman, penumpang Elf, luka pada tangan kanan patah, dada kanan robek ( MD di RS Bhayangkara Kediri ), Abd. Aziz, penumpang Elf, luka pada Kepala Memar ( MD di TKP ), Nur Hasan Saudi, penumpang Elf, luka pada kepala belakang memar (MD di TKP ), Nur Wakhid, penumpang Elf, luka pada tangan dan kaki patah, kepala memar, ( MD di TKP ). Sementara pengemudi Elf mengalami patah tulang dan dirawat di RS Bayangkara Kediri.


IPDA Aris Wigiarto, Kanit Laka Satlantas Polres Kediri mengatakan, laka lantas itu terjadi berawal  ketika kendaraan Traler yang tidak dikenal berjalan dari arah Selatan ke Utara sedangkan kendaraan Elf S-7987-W berjalan dari arah Utara ke Selatan, sesampai di lokasi kejadian Laka Lantas, kendaraan Truk Traler oleng ke kanan, akhirnya menabrak kendaan Elf hingga mengakibatkan laka lantas.


“Korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Kediri. Empat korban meninggal masing-masing tiga dinyatakan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) dan satu lainnya di rumah sakit. Sementara jumlah pasti korban luka-luka, kami masih belum bisa memastikannya,” terangnya.


IPDA Aris menambahkan, untuk mengungkap identitas truk, selain memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga masih menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan tersebut. “Saat ini mobil Elf yang mengalami ringsek berat sudah dievakuasi ke Mapolsek Ngasem,” pungkasnya.


Reporter : Nia / Dwi



Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan. (Foto: Humas Polresta Barelang)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kasus kecelakaan kerja ambruknya alat berat Crane yang menelan korban jiwa sebanyak empat orang pekerja di galangan kapal Pax Ocean pada Rabu (17/11/2021) masih dalam penyelidikan Polisi.

 

Hal ini disebutkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan saat dikonfirmasi expossidik.com, Minggu (28/11/2021) pagi, "sedang dalam penyelidikan," ungkap Reza.

Namun hingga kini, Polisi belum bisa menjelaskan kronologi atau penyebab ambruknya alat berat Crane saat dikonfirmasi awak media. Hanya saja, Reza menyebut kasus tersebut masih didalami oleh pihaknya. "Sedang didalami," ucap Reza singkat lewat pesan WhatsAppnya.

Pada kasus ini, pihak perusahaan Pax Ocean terkesan berusaha menutupi kasus kecelakaan kerja tersebut terhadap instansi terkait maupun awak media.

Mengingat, salah satu tim pengawas K3 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau mengaku, bahwa kejadian tersebut diketahui oleh pihaknya setelah dua hari kejadian. Hingga akhirnya tim memutuskan untuk turun melakukan investigasi ke Pax Ocean.

Baca juga: Alat Berat Crane Ambruk di Galangan Kapal Pax Ocean, 2 Pekerja Dikabarkan Tewas

Tim Pengawas K3 Disnakertrans provinsi Kepri saat turun melakukan investigasi di Pax Ocean, Jumat (19/11/2021). (Foto: Ist)
"Pada Jumat (19/11/2021) kita sudah turun ke lokasi kejadian. Namun secara detail, laporan belum diberikan oleh pihak perusahaan," katanya,

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata mengatakan bahwa tim pengawasan K3 Disnakertrans sudah turun investigasi ke lokasi perusahaan tersebut. Namun Mangara belum menjelaskan kronologis kecelakaan tersebut karena belum menerima laporan dari tim yang turun. 

Baca juga: Ambruknya Crane di Galangan Kapal Pax Ocean, Jumlah Korban Tewas Bertambah menjadi 4 Orang

"Saya belum bisa memberikan keterangan atau steatmen soal peristiwa tersebut, karena belum ada laporan sampai ke saya. Tunggu ada laporan baru saya kasih steatmen," kata Mangara, Sabtu (27/11/2021) kemarin.

Tak hanya itu, Mochamad Mustofa selaku anggota Komisi IV DPRD Kota Batam juga baru mengetahui insiden tersebut setelah satu minggu kejadian.

Bahkan, ia merasa heran kenapa masalah sebesar itu tidak ada satu media pun yang memuat berita tentang kecelakaan kerja yang terjadi di galangan milik Pax Ocean.

"Saat itu saya sempat berpikir negatif, pasti ada orang kuat disana," ungkapnya kepada media ini saat dihubungi melalui sambungan telpon, Sabtu (27/11/2021) kemarin.

Mengenai kecelakaan kerja ini, kata Mustofa, pihaknya tidak bermaksud untuk mendahului hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, maka dari itu, pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi kasus ini hingga tuntas. Permasalahan ini tidak bisa hanya diselesaikan di kepolisian saja, pihaknya melihat arahnya kesana. 

Adapun yang menjadi alasan mereka adalah karena korbannya telah meninggal. Kemudian pihak perusahaan menganggap sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pihak keluarga, terus laporan di kepolisian hanya dibuat sebagai kecelakaan kerja, dengan tegas dia mengatakan tidak bisa.

"Kasus ini tidak bisa berhenti di kepolisian saja. Saya akan meresponnya dari sisi Undang-undang Ketenagakerjaan," tegasnya.

Baca juga: 4 Pekerja Tewas, Tim Pengawas K3 Disnakertrans Kepri Investigasi Ambruknya Crane di Galangan Kapal Pax Ocean

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam UU Ketenagakerjaan terutama mengenai K3 itu sudah diatur dengan jelas. "Dalam UU tersebut, jika ada kelalaian dari pihak perusahaan yang mengakibatkan pekerjanya meninggal dunia, maka pemilik perusahaan harus dipidana," jelasnya.

Kelalaiannya dimana? apakah pihak perusahaan sudah menjalankan prosedur-prosedur tentang safety dengan baik dan benar? 

"Jangan sampai orang yang tidak mempunyai sertifikat menjadi Safety Officer, atau orang yang bisa mengambil keputusan boleh apa tidaknya disana, jangan sampai itu terjadi," imbuhnya.

Masih menurut dia, kejadian ini terus saja berulang-ulang terjadi hampir di seluruh galangan di kota Batam. Banyak pekerja kita yang menjadi korban karena kelalaian dari pihak perusahaan.

Katanya, pihak perusahaan hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperdulikan keselamatan pekerjanya. 

Lanjutnya, dalam safety itu pihaknya berpandangan bahwa tidak boleh ada insiden atau zero accident. "Tidak ada toleransi dalam safety," tegasnya.

Dia juga mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Batam akan terus masuk di ranah U Ketenagakerjaan fokusnya di K3 (Keselamatan Kecelakaan Kerja).

Lalu, pihaknya juga akan sesegera mungkin meminta nota pengawasan hasil penyelidikan. Dia mengingatkan kepada pengawas tenaga kerja untuk tidak bermain-main dengan pihak perusahaan.

"Saya minta pengawas tidak kongkalikong dengan pihak perusahaan. Katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah," pintanya.

"Kalaupun nanti benar ada kelalaian dari pihak perusahaan, ranahnya pidana. Tidak bisa dikatakan sebagai kecelakaan kerja. Jangan sampai perusahaan-perusahaan itu dicap sebagai mesin pembunuh karena kelalaian," ucapnya lagi. (Fay)

Baca juga: Laka Kerja di Pax Ocean, Mustofa: Kita Akan Kawal dari Sisi UU Ketenagakerjaan Fokusnya di K3



Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa. (Foto Arsip Narasumber)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Terkait kecelakaan kerja yang terjadi di galangan milik Pax Ocean Batu Aji, Batam, Rabu (17/11/2021) lalu, memantik simpatik dari berbagai pihak. Salah satunya dari anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa angkat bicara. 

Dia mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi tentang kecelakaan kerja itu sekitar 2 hari yang lalu. 

Pihaknya merasa heran kenapa masalah sebesar itu tidak ada satu media pun yang memuat berita tentang kecelakaan kerja yang terjadi di galangan milik Pax Ocean.

"Saat itu saya sempat berpikir negatif, pasti ada orang kuat disana," ungkapnya kepada media ini saat dihubungi melalui sambungan telpon, Sabtu (27/11/2021).

Dia mengatakan, mengenai kecelakaan kerja yang terjadi disana pihaknya menilai kejadiannya sangat fatal. Kenapa demikian, karena laka kerja tersebut merenggut korban jiwa yakni pekerja.

Biasanya, di setiap perusahaan memiliki yang namanya Safety. Salah satu cara mencegah Kecelakaan Kerja yaitu dengan menerapkan kaidah-kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja, yang harus dipatuhi oleh semua karyawan.

"Nah, yang jadi permasalahannya sekarang adalah safety disana bersertifikat semua apa enggak," ucapnya seraya bertanya.

Masih menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam ini mengatakan bahwa mengenai craine yang patah, kuat dugaan beban yang diangkat oleh craine itu melebihi dari kemampuannya.

"Saya menduga craine itu tidak kuat mengangkat beban yang terlalu berat, sehingga patah," tegasnya.

Kemudian, mengenai kecelakaan kerja ini, pihaknya tidak bermaksud untuk mendahului hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, maka dari itu, pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi kasus ini hingga tuntas.

Lanjutnya, permasalahan ini tidak bisa hanya diselesaikan di kepolisian saja, pihaknya melihat arahnya kesana. 

Adapun yang menjadi alasan mereka adalah karena korbannya telah meninggal. Kemudian pihak perusahaan menganggap sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pihak keluarga, terus laporan di kepolisian hanya dibuat sebagai kecelakaan kerja, dengan tegas dia mengatakan tidak bisa.

"Kasus ini tidak bisa berhenti di kepolisian saja. Saya akan meresponnya dari sisi Undang-Undang Ketenagakerjaan," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terutama mengenai K3 itu sudah diatur dengan jelas. 

"Dalam UU tersebut, jika ada kelalaian dari pihak perusahaan yang mengakibatkan pekerjanya meninggal dunia, maka pemilik perusahaan harus dipidana," jelasnya.

Kelalaiannya dimana? Apakah pihak perusahaan sudah menjalankan prosedur-prosedur tentang safety dengan baik dan benar? 

"Jangan sampai orang yang tidak mempunyai sertifikat menjadi Safety Officer, atau orang yang bisa mengambil keputusan boleh apa tidaknya disana, jangan sampai itu terjadi," imbuhnya.

Masih menurut dia, kejadian ini terus saja berulang-ulang terjadi hampir di seluruh galangan di kota Batam. Banyak pekerja kita yang menjadi korban karena kelalaian dari pihak perusahaan.

Katanya, pihak perusahaan hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperdulikan keselamatan pekerjanya. 

Lanjutnya, dalam safety itu pihaknya berpandangan bahwa tidak boleh ada insiden atau zero accident.

"Tidak ada toleransi dalam safety," tegasnya.

Dia juga mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Batam akan terus masuk di ranah Undang-undang Ketenagakerjaan fokusnya di K3 (Keselamatan Kecelakaan Kerja).

Lalu, pihaknya juga akan sesegera mungkin meminta nota pengawasan hasil penyelidikan. Dia mengingatkan kepada pengawas tenaga kerja untuk tidak bermain-main dengan pihak perusahaan.

"Saya minta pengawas tidak kongkalikong dengan pihak perusahaan. Katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah," pintanya.

"Kalaupun nanti benar ada kelalaian dari pihak perusahaan, ranahnya pidana. Tidak bisa dikatakan sebagai kecelakaan kerja. Jangan sampai perusahaan-perusahaan itu dicap sebagai mesin pembunuh karena kelalaian," ucapnya lagi. (Fay)



 

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Jumlah korban tewas atas insiden ambruknya alat berat jenis Crane di galangan kapal Pax Ocean, Tanjung Uncang, Batuaji, Kota Batam bertambah menjadi empat orang.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Ani Dewiyana mengatakan, sebelumnya ada empat orang karyawan yang menjalani perawatan intensif akibat insiden tersebut.

"Ada empat orang di rawat. Dua orang meninggal dunia dan dua orang lagi tengah menjalani perawatan intensif," ucap Ani kepada expossidik.com, Sabtu (27/11/2021) sore.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci penyebab meninggalnya dua orang karyawan galangan kapal Pax Ocean atas insiden kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.

"Untuk penyebab meninggalnya dua orang tersebut silahkan ke kantor mereka pak," kata Ani.

Diberitakan sebelumnya, sebuah alat berat jenis Crane ambruk di galangan kapal Pax Ocean, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam. Informasi yang dihimpun dilapangan, insiden itu terjadi pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.

Atas insiden kecelakaan kerja tersebut, dua pekerja yang merupakan karyawan galangan kapal Pax Ocean itu dikabarkan tewas seketika usai tertimpa alat berat Crane.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Ipda Budi Santosa mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Polresta Barelang.

"Kasus ini ditangani Polresta Barelang. Silahkan konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim," kata Budi, Jumat (26/11/2021) kamarin.

Hal senada, Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polresta Barelang.

"Sudah dilimpah ke Polresta, silahkan ditanya perkembangannya di Polresta," ucap Daniel lewat pesan WhatsAppnya, Sabtu (27/11/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan mengatakan perkara ini masih dalam pemeriksaan. "Masih kami periksa-periksa ya," ucap Reza singkat. (Fay)



BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sebuah alat berat jenis Crane ambruk di galangan kapal Pax Ocean, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam. Informasi yang dihimpun dilapangan, insiden itu terjadi pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.

Atas insiden kecelakaan kerja tersebut, dua pekerja yang merupakan karyawan galangan kapal Pax Ocean itu dikabarkan tewas seketika usai tertimpa alat berat Crane.

"Sebenarnya kejadian ini saya dengar sudah satu Minggu lalu. Infonya ada dua orang korban meninggal dunia akibat tertimpa alat berat Crane," ucap pria yang identitasnya tidak mau disebutkan, Kamis (25/11/2021).

"Selain korban meninggal dunia, ada juga pekerja lainnya yang mengalami luka berat hingga dilarikan ke Rumah Sakit terdekat," tambahnya.

Namun, peristiwa kecelakaan kerja yang menelan dua korban jiwa itu luput dari sorotan media.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Ipda Budi Santosa mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Barelang.

"Kasus ini ditangani Polresta Barelang. Silahkan konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim," kata Budi kepada Expossidik.com, Jumat (26/11/2021) kamarin.

Hal senada, Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polresta Barelang.

"Sudah dilimpah ke Polresta, silahkan ditanya perkembangannya di Polresta," ucap Daniel lewat pesan WhatsAppnya, Sabtu (27/11/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan menyebut perkara tersebut masih dalam pemeriksaan. "Masih kami periksa-periksa ya," ucap Reza singkat. (Fay)



Pelaku jambret saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kurang dari 24 jam, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang pelaku jambret berinisial W (33) di Bengkong Permai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jum'at (19/11/2021).

Penjambretan itu terjadi hari Kamis (18/11/2021) sekira pukul 20.00 Wib, di tepi jalan raya samping Restoran Sushitei Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan. Lubuk Baja, Kota Batam. 

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, korban adalah seorang perempuan yang pada saat itu tengah berjalan kaki di jalan raya Restoran Sushite.

"Sekira pukul 20.00 Wib, selepas makan malam di Teras Cafe korban berencana untuk pulang ke rumah dengan berjalan kaki. Tiba-tiba dari arah belakang, datang sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh 1 orang laki-laki langsung memepet dan menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya," ungkap AKP Budi Hartono. 

Dijelaskan Budi, saat itu korban berusaha untuk menahan tas miliknya. Namun, tas milik korban berhasil diambil oleh pelaku dan melarikan diri dengan menancap gas sepeda motornya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan 1 buah tas sandang merk LV berwarna cokelat Hitam yang berisikan 1 unit handphone dengan merk Huawei berwarna biru,1 Buah Handphone dengan merk Redmi Note 9 Pro warna Biru serta dokumen identitas KTP, SIM, ATM BCA, STNK sepeda motor Yamaha Mio dengan kerugian sebesar Rp. 6.300.000.

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku. 

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka W (33) di Bengkong Permai yang pada saat itu sedang makan di sebuah warung," ujar AKP Budi Hartono. 

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 berwarna Biru, 1 unit handphone merk Honnor 10 Lite warna biru, 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna hitam, 1 buah Kunci sepeda motor, 1 lembar STNK sepeda motor dengan merk Yamaha/ SE88 CW warna merah tahun 2017.

"Laporan Polisi yang masuk di Polsek Lubuk Baja akan kami tangani dengan maksimal, semampu kami dan tentunya dengan profesional. Buktinya, dengan kurun waktu kurang dari 24 jam pelaku sudah dapat kami bekuk," terangnya.

Diungkapkan Budi, pengungkapan ini tidak terlepas daripada kinerja anggota opsnal dilapangan yang semaksimal mungkin untuk melakukan penyelidikan. 

"Jangan coba sekali-sekali memancing niat daripada pelaku kejahatan ini, karena mereka mencari celah disaat sepi dan gelap. Hindari pergi sendirian di tempat sepi dan gelap pada malam hari," pungkasnya. (Fay)



Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt memimpin jalannya konferensi pers terkait kekerasan di SMK Penerbangan Dirgantara Batam. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Gerak cepat pihak Kepolisian dalam menanggapi kasus kekerasan yang terjadi di sekolah SMK Penerbangan Dirgantara Batam dibuktikan dengan digelarnya Press Conference yang dilakukan di Polda Kepri, Jum'at (19/11/2021).

Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan terhadap lima orang korban inisial IN, inisial SA, inisial RA, inisial GA dan inisial FA hari ini telah dibuatkan Laporan Polisi perihal penganiayaan yang dialaminya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pihaknya dengan cepat menyikapi viral nya pemberitaan di media beberapa hari yang lalu tentang adanya tindakan Penganiayaan terhadap siswa di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam.

″Kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri, Laporan Polisi nya sudah dibuat yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021," ungkap Harry didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis dan Ketua KPPAD Batam Abdillah.

Dikatakan Harry, ini merupakan bentuk respon cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut.

Lanjutnya, ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan ini yang pertama inisial IN (17), inisial SA (18), RA (17), GA (17) dan inisial FA (17).

"Kelima orang adalah siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara, Kota Batam," jelasnya.

Masih menurut Harry, saat ini penyidik terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan, dan terhitung mulai hari ini Laporan Polisi telah dibuat. Dan dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat.

″Ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan Verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut," imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut lanjutnya, Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap Dokumen foto korban saat dirantai. 

″Tentunya dengan kejadian ini kita sangat prihatin, didalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan," terangnya.

Masih menurut Harry, terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak. Disamping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara.

Senada, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari kami dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi. 

"Kami juga telah melakukan penyelidikan dilapangan dengan mendatangi lokasi kejadian. Lalu kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini," ujarnya. 

Di lokasi yang sama, pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis mengatakan kasus ini sangat disayangkan sekali terjadi dan terima kasih dari Pihak Polda Kepri atas respon cepatnya dalam penanganan kasus ini cepat diselidiki. 

"Kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri sifatnya pendampingan terhadap korban. Sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepat tanggapnya," ujarnya.

Senada, Ketua KPPAD Batam Abdillah juga menambahkan pihaknya dari Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan tugas kami adalah mengawasi sistem penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Batam dan Objek kami adalah semua pihak kami awasi, kami soroti bagaimana sistem perlindungan anak di suatu tempat tersebut.

"Alhamdulillah hari ini kami sangat mengapresiasi sekali atas langkah pihak Kepolisian merespon cepat informasi yang kami sampaikan, temuan-temuan yang kami sampaikan di Respon dengan cepat oleh Polda Kepri dan terima kasih juga kepada UPTD PPA Provinsi Kepri atas pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban," pungkasnya. (Fay)



Jasad Mr X yang ditemukan di Kampung Aceh teridentifikasi. (Foto: Dok/Exp)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Jasad Mr X yang ditemukan dengan kondisi mengeluarkan darah dari mulutnya di wilayah Kampung Aceh, Sei Beduk, Kota Batam akhirnya teridentifikasi oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Sei Beduk AKP Felixs Mauk melalui Kanitreskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Doddy Basyir mengatakan berdasarkan hasil Visum, korban (Mr X) diketahui meninggal dunia karena penyakit yang diderita yakni, TBC.

"Korban memiliki riwayat penyakit bawaan, yakni TBC. Selain itu, berdasarkan hasil visum tubuh luar korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ungkap Doddy, Senin (15/11/2021).

Terkait dengan identitas korban yakni bernama Dhaniel Sitepu, kelahiran Medan, Sumatera Utara yang meninggal di usia 40 tahun beralamat di Perumahan Bukit Indah, Batuaji, Batam.

"Berdasarkan keterangan istri korban bahwa korban mengidap penyakit TBC ini juga sudah lama sehingga sinkron dengan hasil visum tersebut," pungkasnya.

Seorang pria tanpa identitas (Mr X) ditemukan tewas dalam keadaan mulut mengeluarkan darah di lingkungan Kampung Aceh, Sei Beduk, Batam, Jumat (12/11/2021) pagi. (Exp)



Dua pelaku bersama barang bukti sabu di dalam buku kamus saat diamankan petugas Bea Cukai Batam. (Foto: Fay)

Batam, expossidik.com: Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil identifikasi sabu seberat 249 gram yang ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam buku kamus, yang akan dikirimkan ke Lombok Timur, Kamis (21/10/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menyampaikan bahwa temuan tersebut hasil dari pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.

“Kronologinya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 10.50 Wib, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” ujar Undani.

Lanjutnya, berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.

“Lalu Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Batam, dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” jelas Undani.

Selanjutnya kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

“Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis, (21/10/2021) lalu.

Kemudian dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit. Narkotika DJBC), dan KPU BC Batam.

“Tim gabungan pada Sabtu, 23 Oktober 2021 melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram, dan pihak jasa pengiriman setempat,” papar Undani.

Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F. 

“ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F,” jelas Undani.

Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G.

“ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian, ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama tahun 2021. 

Selama periode 2021, sampai dengan 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran. 

Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran dengan rincian: 

Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram, Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh) butir, Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir, Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram, Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram. Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram.

Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp 136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 60,67 miliar. (Fay)



Area ditemukannya jasad seorang warga Semen di dalam parit. (Foto: Agus)

Kediri, expossidik.com: Warga Desa Titik Kecamatan Semen Kabupaten Kediri dihebohkan adanya penemuan mayat laki-laki didalam parit area persawahan layur Desa Titik yang ternyata mayat tersebut adalah warga setempat, yakni Setiyono (50).

Kapolres Kediri AKBP Wahyudi melalui Kapolsek Semen AKP Siswandi mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh Jamat (79) warga Desa Titik, yang saat itu sedang mencangkul diarea persawahan layur, merasa haus saksi bermaksud mencari buah karsen.

Namun sesampai di pohon karsen, saksi (Jamat) terkejut melihat air diparit sampai meluber ke jalan. Kemudian saksi langsung melihat perihal apa yang menyumbat aliran air diparit, ternyata sesampai dilokasi, saksi terkejut ternyata yang menyumbat aliran air diparit sesosok mayat laki-laki," ungkap AKP Siswandi. Kamis (11/11/21).

Mengetahui hal tersebut, sambung Siswandi, saksi langsung pergi ke kantor Desa melaporkan kejadian tersebut ke pihak Desa. "Kemudian bersama pihak Desa dilakukan pengecekan ke lokasi. Sesampai dilokasi persawahan baru diketahui ternyata, seseorang yang meninggal tersebut bernama Setiyono warga setempat.

AKP Siswandi menambahkan, setelah mengetahui hal tersebut, kemudian pihak desa melaporkannya ke Polsek Semen. Yang tak lama kemudian petugas Inafis dari Polres Kediri Kota bersama tim dokter tiba dilokasi untuk melakukan olah TKP.

"Berdasarkan keterangan Dokter Arga, menerangkan bahwa berdasarkan visum luar korban meninggal karena terpeleset di parit dan tenggelam serta ditemukan luka lecet di kaki dan keluar sperma dari kemaluan. Dan tidak ditemukan adanya tanda tanda penganiayaan pada korban dan atau kejahatan tindak pidana lain," pungkas Kapolsek Semen.

Sementara itu barang bukti yang diamankan petugas satu potong kaos lengan pendek warna kuning, satu potong celana pendek warna hitam, satu  buah topi warna kombinasi  orange hitam dan satu buah sabit.

Reporter : Agus Spd

Editor: Efendy Tampubolon



Ilustrasi

Batam, expossidik.com: Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang remaja yang berinisial DF (18) yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur pada Rabu (3/11/2021) di Kawasan Tiban Indah Kota Batam.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga mengatakan, berdasarkan adanya laporan ke SPKT Polsek Sekupang, kita amankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial N (13).

"Dengan adanya LP dan barang bukti, pelaku inisial DF (18) berhasil kita amankan ditempat kerjanya di kawasan Tiban Indah tanpa adanya perlawanan," ujar Buhedi pada Selasa (9/11/2021) siang.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak dua kali di kos-kosan Ruli Kejaksaan Tiban 1 Sekupang, pada Senin (1/11/2021) malam.

"Pelaku mengakui baru melakukan sebanyak dua kali, dan korban merupakan kekasihnya yang baru dikenal selama tiga minggu," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17  tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (Fay)



Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan didampingi Kanit 3 Tipikor IPTU Jaya Tarigan perlihatkan barang bukti hasil kejahatan RD dihadapan awak media. (Foto: Fay)

Batam, expossidik.com: Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan salah seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Batam, tepatnya di PT Pegadaian Cabang Mega Legenda Batam Center, Batam.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 16 barang titipan milik nasabah Pegadaian berupa logam mulia, diambil pelaku dari dalam brankas. Adapun taksiran total kerugiannya mencapai Rp 1.25 milyar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan pelaku RD (35) merupakan karyawan Pegadaian yang bertugas sebagai Pengelola Agunan Nasabah di Kantor Pegadaian Cabang Mega Legenda, Batam Center, Kota Batam.

"Modusnya pelaku menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan cara mengeluarkan barang agunan milik nasabah dari dalam brankas," ujar Reza didampingi Kanit Tipidkor, IPTU Jaya Putra Tarigan saat press release di Mapolresta Barelang, Selasa (9/11/2021).

Lebih lanjut dijelaskannya, adapun kronologis kejadiannya yakni berawal dari laporan Kepala Cabang Pegadaian di Kepri inisial D pada, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 08.00 Wib.

Dikatakannya, saat itu pihaknya melakukan pemeriksaan rutin di salah satu cabang Pegadaian yang ada di Batam. Dalam pemeriksaan itu pihaknya menemukan sebanyak 16 potong emas milik nasabahnya tidak lagi berada di dalam brankas.

"Saat melakukan pemeriksaan, didapati 16 potong emas milik nasabah dengan berat kurang lebih 200 gram tidak lagi ada di dalam brankas," imbuh Reza, yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Batu Ampar Batam.

Lalu, Kepala Cabang itu menanyakan kemana hilangnya barang-barang itu kepada pelaku. Namun, saat itu juga pelaku mengatakan tidak mengetahui kemana hilangnya emas-emas milik nasabah yang ada di dalam brankas tersebut 

"Dimana emas yang ada di dalam brankas? Lalu di jawab oleh pelaku, saya juga tidak tahu dimana emasnya," ucap Reza menirukan pertanyaan dari Kepala Cabang Pegadaian kepada pelaku saat itu.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku oleh pihak Pegadaian, pelaku pun kemudian melarikan diri, dan nomor teleponnya tidak bisa lagi dihubungi. Pihaknyapun langsung melaporkan permasalahan ini ke Polresta Barelang.

"Awalnya pelaku dilaporkan masalah penggelapan dalam jabatan. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan serta gelar perkara, maka kasus ini ditetapkan sebagai kasus korupsi, dikarenakan pelaku merupakan pegawai BUMN di PT Pegadaian," jelasnya.

Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan Polisi pada Sabtu, (18/9/2021) di Kecamatan Sagulung. Dan, saat ini pelaku sudah berada di Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, untuk Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1, dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pembatasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. "Sampai saat ini, kasus ini sudah P21 dan akan di Tahap 2 kan siang ini," pungkasnya. (Fay)



Penyidik Polsek Batam Kota saat berada di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Fay)

Batam, expossidik.com: Agenda Sidang Tindak Pidana Ringan Penganiayaan yang terjadi di Perumahan Lucky Hill Blok B Nomor 1 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam terpaksa ditunda, Jum'at (5/11/2021).

Penundaan itu dikarenakan saksi korban atas nama Ardi berhalangan untuk hadir, sehingga Pengadilan Negeri Batam membatalkan persidangannya. 

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa mengatakan pada Kamis (4/11/2021) lalu penyidik Polsek Batam Kota telah mendaftarkan agenda sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam.

Rencananya, sidang tersebut akan dilaksanakan pada Jum'at (5/11/2021) kemarin, namun dikarenakan saksi korban tidak hadir, maka Majelis Hakim PN Batam menundanya.

"Seyogyanya sidang akan dilaksanakan pada Jum'at (5/11/2021) kemarin. Namun ditunda karena saksi korban tidak hadir," ungkap Yustinus, Sabtu (6/11/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, adapun agenda sidang yang akan dilaksanakan yakni sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana di Pengadilam Negeri Batam oleh penyidik Polsek Batam Kota," jelasnya.

Yustinus mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kedai Kopi 212 ini menjadi attensi pimpinan. Hal itu dikarenakan kejadian itu sempat viral.

"Kasus ini sempat viral dan menjadi attensi pimpinan," tegasnya.

Oleh karenanya, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kembali kepada saksi - saksi terkait, supaya sidangnya bisa dilanjutkan kembali.

"Kami akan menyiapkan kembali berkas perkara Tipiring, untuk kembali mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Batam," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Ardi adaah pemilik Kopitiam 212 di Batamkota. Kopitiam ini juga sempat mengundang perhatian ketika terjadi sedikit keributan di sana saat sekelompok orang datang menagih hutang. Video keributan itu sempat viral. Sayangnya, saat kasusnya ditangani polisi, Ardi dinilai kurang kooperatif. Hingga saat sidang pun Ardi tidak hadir. (Fay)



Tim pemadam kebakaran tengah berupaya memadamkan titik api. (Foto: Dok/Exp)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Satu unit rumah di kawasan Perumahan Bunga Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, hangus terbakar pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Menurut saksi mata, Jansen (17) yang diketahui adalah anak dari pemilik rumah tersebut mengatakan bahwa kebakaran terjadi pada pukul 12.04 WIB.

Kata dia, kejadian ini bermula pada saat dirinya sedang menonton televisi bersama dengan keluarganya. Namun, secara tiba-tiba terjadi korsleting listrik dari tiang listrik yang berada tepat di depan rumahnya.

"Tiba-tiba ada suara listrik dari tiang di depan, lalu televisi meledak," kata Jansen di lokasi.

Lanjut kata dia, setelah kejadian itu pihaknya kembali dikagetkan dengan kobaran api yang telah menyala besar di kamar utama bagian depan rumah.

"Jadi tiba-tiba api sudah besar dari kamar depan," ungkapnya.

Mengetahui hal itu, dirinya beserta keluarga langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk melakukan evakuasi barang-barang miliknya.

Akan tetapi, api yang sudah terlanjur membesar membuat pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan seluruh barang berharga beserta rumah hangus terbakar dalam hitungan menit.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 12.20 WIB, total ada sebanyak 3 armada Pemko Batam dan BP Batam berada di lokasi kejadian. Api berhasil dipadamkan pada pukul 12.35 WIB.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti berapa total kerugian akibat dari kebakaran satu unit rumah ini. Meski begitu, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. (Exp)



Tampak kobaran api menjulang tinggi di area sumur minyak ilegal miliki Rozali di Simpang Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin. (Foto: Jef)
MUBA | EXPOSSIDIK.COM: Sumur Minyak di Lokasi milik Oknum yang terjerat Kasus Hukum Bernama Rozali terbakar, diduga terdapat beberapa Oknum yang memanfaatkan Lokasi kejadian.

Kebakaran bermula pada Kamis (28/10/2021) malam sekira pukul 23.30 Wib, lokasi berada di Simpang Desa Keban I, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin.

Diduga lokasi yang terbakar adalah lokasi yang sebelumnya juga sempat terbakar, sehingga mengakibatkan pemilik Lahan bernama Rozali ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Muba.

Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, hingga saat ini Api pada lokasi kejadian masih belum dapat dipadamkan, tampak pada malam hari Api terlihat berkobar memerah ke langit.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Winata SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Oh ya, itu ahli yang padamkan dari Pertamina.

"Sudah ditinjau tim ahli, karena gas tinggi dapat membahayakan jika api dipadamkan dan tunggu rapat di Forkopimda penanganannya, lokasi telah steril warga, dan pengamanan dari Polres Muba," ungkap Yohan.

Sementara itu menurut keterangan warga sekitar berinisial "KM" mengatakan, Api yang bersumber dari lokasi yang terbakar kemarin masih menyalah dan memerah dan belum padam.

"Kami melihat Api tersebut dari kejauhan pun tampak berkobar, untuk saat ini akses lokasi kesana agak berlumpur karena baru diterpa hujan," ucap KM, Minggu (31/10/2021) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, MSi, mengatakan, kejadian bermula pada Kamis (9/9/2021) 18.30 WIB di areal lahan tanah milik tersangka Rozali bertempat di dusun V desa Keban I kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba. Saat itu terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh pelaku.

"Dari hasil introgasi di lapangan didapati keterangan bahwa terjadinya kebakaran bahwa disebabkan oleh percikan api yang berasal dari mesin pompa yang sedang menyedot minyak," ujarnya.

Kemudian api tersebut menyambar minyak yang berada di lokasi sehingga menyebabkan sumur minyak terbakar dan memakan beberap korban jiwa dan satu orang luka bakar.

"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 batang pipa bor, 2 drum plastik, 1 perangkat stager terbuat dari besi, 1 utas selang panjang lebih kurang 100 meter," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidana.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 sampai 15 tahun," tegasnya

Sementara itu, tersangka pun mengakui dan membenarkan telah melakukan Illegal Driling di tempatnya sendiri. Rozali juga mengaku panik setelah terjadi kebakaran di lahan dan sekaligus sumur minyak ilegal miliknya.

"Aku panik Pak, terus aku kabur ke Palembang. Memang benar Pak, sumur minyak dan lahan itu milik aku, " jelas tersangka. (Jef)



Luapan sungai menyebabkan jalan penghubung Piayu - Sei Pancur Banjir. (Foto: Exp)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Hujan lebat yang terjadi di Kecamatan Sei Beduk, Kelurahan Tanjung Piayu sejak pukul 12.00 WIB menyebabkan jalan penghubung Piayu - Sei Pancur terendam banjir, Selasa (26/10/2021) siang.

Pantauan wartawan, jalan tersebut tergenang air nyaris mencapai 1 meter bak sungai mengalir deras. Puluhan motor yang berupaya menerobos genangan banjir tersebut  mengalami mogok mesin.

"Tadi saya lewat sini, eh taunya dalem, motor saya langsung mati," kata salah satu pemotor bernama Fauzi, yang saat itu tengah melintas di jalan tersebut.

Puluhan pemotor alami mogok mesin usai melewati jalan yang tergenang air. (Foto: Exp)
Menurut warga setempat, jalan penghubung Piayu - Sei Pancur itu kerap langganan banjir saat hujan datang. Sementara banjir ini berasal dari luapan sungai yang persis di samping bahu jalan.

"Jalan ini sudah langganan banjir kalau saat musim hujan. Tapi kali ini paling parah. Hanya dua jam saja hujan, jalan ini sudah seperti sungai. Bahkan tinggi air nyaris 1 meter. Akibatnya banyak para Pemotor mogok mesin," ucap Sitanggang.

Ia berharap, kondisi tersebut bisa segera disikapi dengan bijak oleh pemerintah. Selain membuat kesulitan para pengguna jalan, ia menilai genangan air itu bakal mempercepat kerusakan jalan. (Exp)



Tim Forensik Polresta Barelang menunjukkan lokasi penemuan jasad wanita di apartemen Pelita, Batam. (Foto: Fay)

Batam, expossidik.com: Sesosok jasad perempuan tanpa identitas ditemukan di sebuah apartemen kosong  di Pelita Telkom, Lubuk Baja, Batam pada Selasa (26/10/2021).

Jasad wanita itu pertama kali ditemukan oleh security saat melintas di apartemen tersebut. Diduga korban sudah tewas kurang lebih satu minggu.

Dari pantauan awak media, jasad perempuan tersebut saat ditemukan dalam kondisi telungkup dengan mengenakan pakaian berwarna hitam, celana training hitam, rambut pirang lurus sebahu dan kondisi badan yang sudah rusak dan berbau busuk.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian belum bisa memastikan penyebab kematian perempuan tersebut.

Tim Inafis Polresta Barelang sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, jasad wanita itu dibawa ke RS Bhayangkara untuk di otopsi. (Fay)



Kawasan industri Wiraraja Kabil Terbakar. (Foto: Ist)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kawasan Industri PT Wiraraja, Kabil, Nongsa, Batam diketahui terbakar pada Senin (25/10/2021) pukul 21.45 WIB.

Berdasarkan pantauan sejumlah awak media di lapangan, kobaran api tersebut yang cukup besar tersebut terlihat tepat di belakang kawasan industri PT Wiraraja.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian saat dikonfirmasi pada Senin (25/10/2021) malam.

"Iya benar, sejauh ini pihaknya masih berupaya melakukan pemadaman api di seputaran lokasi," ujarnya.

Kata dia, saat ini tim gabungan TNI-Polri dan pemadam kebakaran masih terus berupaya memadamkan kobaran api tersebut.

"Dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan titik api di lokasi," jelasnya.

Belum diketahui pasti penyebab kebakaran tersebut terjadi dan belum juga diketahui berapa nilai total kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran tersebut. (Exp)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.