Suasana pengecekan keimigrasian di kedatangan Pelabuhan Batam Center Batam. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalu Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Batam Kelas I Khusus TPI Batam membantah terkait pemberitaan petugas Imigrasi melakukan pungli di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam.
Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan pihaknya mendapatkan informasi mengenai pemberitaan online yang mencantumkan nama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang tersebar melalui aplikasi whatsapp dengan judul “Info Menteri Hukum dan Ham Yasona Loly Pelabuhan Batam Center Ajang Pungli Yang Dilakukan Petugas Imigrasi”.
Perihal pemberitaan dari Media Online tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan bahwa hal yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut tidak ada.
Dia mengatakan semua petugas Imigrasi sudah melakukan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa pemberitaan ini sangat menganggu kepercayaan publik terhadap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," ujar Tessa saat ditemui di Media Center Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kamis (14/4/2022).
Lanjutnya, dari pemberitaan tersebut perlu diluruskan sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, jelas, dan berimbang bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berkomitmen dalam melayani masyarakat, berfokus pada totalitas terhadap pelayanan yang prima.
"Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam membuka layanan informasi masyarakat melalui beberapa kanal media diantaranya Instagram, Facebook, Twitter, Website dan layanan Call Center di nomor 08117002019," pungkasnya. (Fay)