Pelaku Jambret Mawan (39) diamankan di Polsek Tungkal Jaya. (Foto: Ist) |
"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (20/11/2021) lalu, sekira pukul 06.00 Wib di samping rumah korban sendiri dan sudah kita proses pelaporannya," ujar Kapolres Muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi saat dihubungi awak media, Rabu, (15/12/21)
"Mawan (39) yang sering menyopiri anak korban sekaligus tetangga sehadapan rumah korban nekat menjambret kalung yang dikenakan oleh korban," Ujar Nirwan.
Korban saat itu sedang berada di samping rumah nya untuk mengurus ayam yang hendak menetas di pinggir rumah di bawah kandangnya, kemudian korban melihat pelaku saat itu sedang berada di pos kamling depan rumah korban
Lanjut Nirwan, tanpa merasa curiga Ketika Mawan datang menemui korban dan tanpa disadari kemudian pelaku langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin dari leher korban sampai putus dan di ambil oleh pelaku dan langsung melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp18.400.000.
"Sebelum itu korban sempat berupaya mempertahankan kalung miliknya serta berteriak untuk meminta bantuan kepada masyarakat atas upaya yang dilakukan oleh pelaku namun karena keterbatasan tenaga sehingga pelaku berhasil mengambil kalung milik korban yang putus tersebut," kata Kapolsek.
Setelah beberapa pekan melarikan diri , akhirnya keberadaan pelaku kita ketahui dan saya langsung perintahkan kanit Reskrim Aipda Aprianto memimpin tim Reskrim Penyengat Tuja untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sekira pukul 20.30 Wib, hari Senin (13/12/2021), pelaku berhasil kita amankan di persembunyiannya di simpang tambora Desa Sri gunung kec. Sungai lilin, Kab. Muba dan langsung kita gelandang ke Mapolsek.
Sementara barang bukti yang kita sita 1 ( Satu ) helai celana jeans dasar setengah kaki warna abu – abu yang digunakan pelaku saat kejadian dan 1 ( satu ) helai baju kaos berkerah Merk Desmonda bermotif Garis-garis warna Biru donker, putih, Merah, Abu-abu yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya serta 1 ( Satu ) lembar surat / nota emas Dengan seberat 3 suku milik korban.
Saat diintrograsi, pelaku mengatakan bahwa dia khilaf melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari.
"Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Kapolsek. (Jef)