Kuasa hukum korban, Natalis Zega. (foto: Ist) |
Batam, expossidik.com: Kasus penganiyaan yang menimpa Irwan Gea (31) warga Perumahan Buana Impian I, Sagulung, Batam yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat RT setempat dalam beberapa bulan terakhir ini belum menunjukkan titik terang dari pihak Kepolisian.
Kuasa Hukum korban, Natalis Zega lantas mempertanyakan kejelasan penyidikan kasus ini yang menurutnya seperti jalan di tempat tanpa ada kejelasan hukum.
"Kita ingin mempertanyakan, kenapa sampai saat ini kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 04 Juli 2021, tidak ditanggapi oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sagulung," ungkapnya kepada awak media, Senin (9/8/2021).
Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan yang menimpa Irwan Gea (31) terjadi pada 04 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib. Dimana korban dianiaya oleh sekelompok orang yang datang bersama oknum RT.
"Pada saat itu sekira pukul 01.30 Wib korban berkunjung ke tempat adik kandungnya di Perumahan Buana Impian I. Tak lama waktu berselang, datanglah Pak RT bersama rombongan langsung masuk ke dalam rumah dan mempertanyakan "Mana Kartu Keluargamu". Belum sempat mengambil KK, segerombolan orang itu langsung melakukan penyerangan dengan cara mencekik dan menghempas badan korban ke dinding tanpa alasan," bebernya.
Kata dia, berdasarkan dari cerita korban, korban ini telah mengenal dekat bahkan akrab dengan oknum RT tersebut. Namun, entah apa penyebabnya hingga penganiayaan tersebut terjadi.
Selain itu, kata dia, pada saat penganiayaan itu terjadi korban sempat mencium bau aroma alkohol dari mulut sekelompok orang tersebut dan korban sempat bertanya kepada oknum RT tersebut kenapa dirinya dipukul? Padahal saling kenal dan cukup akrab.
"Bahkan istri korban ini kerja di samping rumah oknum RT ini dan KTP korban juga yang mengurus oknum RT ini. Nah, di sini kita tidak mengetahui letak permasalahannya," ungkapnya.
Ia menilai, seorang oknum RT tidak boleh melakukan hal-hal diluar dari pada jalur hukum. Karena, bagaimanapun RT adalah bagian aparat pemerintah yang bertugas melindungi mengayomi masyarakat bukan menganiaya masyarakat.
"Sudah beberapa bulan kasus ini kita laporkan kepada pihak Kepolisian, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan dan tidak menunjukkan titik terang, bahkan pemerikasaan saksi hingga pemanggilan pun tidak ada hingga saat ini. Oleh karena itu, kita sebagai penasehat hukum kasus ini akan kita tuntaskan secepat mungkin, alat bukti seperti hasil visum korban telah kita peroleh," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Sektor Sagulung belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan tersebut. (Exp)