Dua pelaku curanmor saat diamankan Polisi di Polsek Lubuk Baja Batam. (Foto: ist) |
Batam, expossidik.com: Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja Kota Batam yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikak berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor).
Kedua pelaku warga Kavling Lama Batu Aji, Kota Batam, masing-masing berinisial AA (27) dan RK (32), berhasil diamankan Polisi di depan Hotel Aston Kelurahan Kampung Pelita, Lubuk Baja, Batam, Sabtu (14/8/2022) malam.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP, Budi Hartono mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwasannya akan dilakukannya transaksi jual beli antara pelaku dengan buyer karena motor yang mau di jual tersebut bodong.
"Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja turun dan mengintai TKP yang dijadikan tempat COD nya," ungkap Budi, Minggu (15/8/2021).
Lanjutnya, informasi tersebut ternyata benar. Pada saat itu pihaknya langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan juga penjualnya.
"Dapatlah 2 orang dan 1 unit sepeda motor, dan langsung di bawa ke Polsek Lubuk Baja," jelasnya.
Kemudian, pada saat pemeriksaan dan intrograsi di Polsek, ternyata motor tersebut ada kaitannya dengan LP curanmor di Polsek Nongsa.
"Berdasarkan keterangan masing-masing tersangka bahwa terjadinya dugaan TP. Curanmor tersebut di wilayah Perumahan Bandara Rajawali. Yang mana Perumahan Bandara Rajawali merupakan wilayah hukum Polsek Nongsa," jelasnya.
Lalu, setelah mendapatkan informasi itu, pihak Kepolisian Polsek Lubuk Baja melakukan koordinasi dengan Polsek Nongsa terkait dengan diamankannya masing-masing tersangka.
"Setelah kami berkoordinasi, akhirnya pelaku dan barang bukti di serahkan kepada Polsek Nongsa," terang Budi.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Yamaha Vixion warna Merah Marun dengan No. Polisi : BP 5273 FO. (Fay)