![]() |
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani. (Foto: Fay) |
Batam, expossidik.com: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam angkat bicara terkait maraknya aktifitas pengiriman barang yang dilakukan di pelabuhan tikus Punggur Dalam, Kota Batam.
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani mengatakan, berdasarkan data penindakan Bidang P2 terhitung mulai Januari sampai dengan 15 Juni 2021, sebanyak tiga komoditi yang paling sering dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Batam.
"Ketiga komoditi itu adalah Barang Pornografi & Sextoys sebanyak 61 kali penindakan, Barang Kena Cukai (BKC) sebanyak 38 kali penindakan, dan Ballpress sebanyak 30 kali penindakan," ungkap Undani melalui rilis yang diberikan ke redaksi expossidik.com, Senin (19/7/2021).
Dikatakannya, berdasarkan PMK 34/2021 Pasal 2 ayat 3, penetapan pelabuhan yang belum mendapatkan izin dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan (Kemenhub), sehingga yang menyelenggarakan urusan pemerintahnya adalah Kemenhub.
Namun demikian lanjutnya, Bea Cukai Batam turut serta melakukan pengawasan melalui kegiatan patroli laut di wilayah perairan Batam.
"Berdasarkan data dari Bidang P2, Bea Cukai Batam telah melakukan kegiatan patroli laut sebanyak 201 kali selama tahun 2020 hingga 2021 berjalan," imbuhnya.
Lanjutnya, selain itu pihaknya juga telah melakukan upaya-upaya untuk mencegah pemasukan dan pengeluaran barang ilegal, antara lain:
1. Memperketat dan meningkatkan pengawasan terhadap barang kiriman ataupun barang bawaan penumpang di setiap pelabuhan dan bandar udara yang termasuk dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Batam.
2. Melaksanakan sosialisasi terkait barang yang termasuk ke dalam barang larangan dan pembatasan, baik via media sosial Bea Cukai Batam ataupun spanduk/pamflet di terminal keberangkatan/kedatangan penumpang.
3. Secara rutin melakukan kegiatan boatzoeking/planezoeking terhadap sarana pengangkut untuk mencegah adanya penyelundupan barang ilegal.
Sepanjang tahun 2021, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal melalui Pelabuhan Telaga Punggur sebanyak 10 kali.
Barang hasil penindakan tersebut berupa Handphone, Gadget, Ballpress, Barang Campuran, Eletronik, Serealia, Obat-obatan dan NPP. Barang-barang tersebut memiliki potensi kerugian negara senilai Rp. 224.440,000.
Selain itu Bea Cukai Batam juga telah melakukan Koordinasi bersama BP Batam dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) guna melakukan penertiban pada Pelabuhan Roro Telaga Punggur. (Fay)