Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamad Mustofa. (Foto: ist) |
Batam, expossidik.com: PT. Schneider Electric yang berlokasi di Kawasan Industri Batamindo, Muka Kuning, Batam diduga telah melakukan Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) di perusahaanya.
Contohnya, memecat secara sepihak, Zulkarnaen. Salah seorang karyawannya karena masuk ke dalam kepengurusan serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut. Padahal dia telah bekerja selama 16 tahun tanpa ada masalah selama bekerja.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa usai dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam, Rabu (7/7/2021).
Dikatakannya, dari hasil pertemuan pihaknya dengan perwakilan FSPMI Batam, bahwasannya Zulkarnaen tidak pernah melakukan kesalahan kerja, tetapi pihak perusahaan menilainya lebih mengarah ke performa kerja.
"Indikator untuk pemutusan hubungan kerja tidak ditemukan, yang dilihat hanyalah dari suka dan tidak suka saja,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, union busting dapat diartikan sebagai pemberangusan serikat pekerja. Istilah ini merujuk pada upaya memperdaya serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja.
"Praktik ini dianggap buruk dan merupakan praktik perburuhan yang tidak sehat atau unfair labor practice," jelasnya.
Kemudian, mengenai perlindungan serikat buruh dari union busting di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Lanjutnya, perwakilan serikat pekerja sudah menanyakan ke Disnaker Batam terkait pemutusan sepihak oleh PT Schneider. Katanya tidak ditemukannya indikator-indikator pemutusan kerja tersebut.
“Pihak Disnaker juga mengungkapkan tidak ada indikator-indikator yang ditemukan terhadap pemecatan Zulkarnaen, hanya masalah performa. Performan kerja tidak dapat jadi acuan dalam pemutusan kerja. Peforman kerja hanya untuk dapat reward ataupun gread,” tuturnya.
Disebutkannya lagi, sebelum RDP kedua nanti selesai, pihaknya berharap karyawan yang dipecat itu dapat dpekerjakan kembali.
“Bila seseorang dengan gread 4 dikasih gread 5 tentu itu berat, apalagi karyawan tersebut sudah 16 tahun bekerja di PT tersebut,” pungkasnya. (Fay)