![]() |
Kediaman pengusaha Batam di Perumahan Rosedale, Batam. (Foto: ist) |
Batam, expossidik.com: Kuasa Hukum Tjong Alexleo Fensury, C.Suhadi angkat bicara terkait pemberitaan di salah satu media yang menyangkal adanya tindakan intervensi saat Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di salah satu rumah pengusaha Kota Batam.
Suhadi menjelaskan, intervensi yang dilakukan oleh sejumlah oknum instansi itu terjadi pada, Jumat (9/7/2021) lalu di kediaman Exsan Fensury yang terletak di perumahan Rosdale Blok F no.15 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
"Saya sangat menyesalkan salah satu berita media di Kota Batam yang mengatakan bahwa oknum yang menghalang-halangi penggeledahan adalah dari petugas pihak keamanan dari perumahan," kata Suhadi, Sabtu (17/7/2021).
Dijelaskannya, berita tersebut sangat tidak benar karena selaku kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury tidak pernah menyatakan pihak keamanan perumahan yang menghalang-halangi.
"Akan tetapi dalam keterangan saya selaku kuasa, dugaan pelaku menghalang-halangi dari oknum salah satu instansi dan hal ini dalam waktu dekat kami selaku kuasa akan melaporkan masalah ini kepada yang berwenang di Jakarta," tegasnya.
Permasalahan ini bermula ketika Tim Penyidik Polda Sumut melakukan penggeledahan ke rumah Exsan Fensury. Penggeledahan tersebut berlangsung atas dasar laporan yang dilayangkan Tjong Alex Leo Fensury selaku Direktur PT Sumber Prima Lestari (SPL) dan juga kakak dari pihak terlapor Exsan Fensury selaku Komisaris PT SPL.
Dijelaskannya, kasus ini berawal ketika kakak adik ini mendirikan PT SPL dengan kedudukan saham 50-50. Dalam posisi jabatan perusahaan itu, Tjong Alex Leo Fensury menjabat sebagai Direktur untuk menjalankan PT SPL, sedangkan Exsan Fensury menjabat sebagai Komisaris dan mengelola keuangan PT SPL.
Namun, sejak berdiri dari tahun 2007 ternyata Exsan sebagai yang mengelola keuangan tidak menerapkan open manajeman karena uang perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada Direktur dan diduga terdapat uang perusahaan yang hilang atau tidak bisa dipertanggung jawabkan sekitar Rp 2,4 miliar lebih.
"Sehingga pada 14 November 2014 pak Alex sebagai Direktur mengajak untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akan tetapi RUPS tidak terlaksana karena alasan Exsan yang tidak mau berbagi," ujarnya.
Lanjut Suhadi, hasil RUPS yang belum sempurna juga telah digunakan oleh Exsan seolah-olah telah ada RUPS dan data palsu itu digunakannya pada saat masalah ini bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
"Berdasarkan data-data pada suatu keadaan palsu, Alex melaporkan masalah ini ke Polda Medan dengan pasal 263 Ayat 2 KUHP dan kemudian perkara bergulir ke Penyidikan. Namun lagi-lagi Exsan tidak kooperatif karena barang bukti yang sudah ditandatangani tidak pernah mau diserahkan dan akhirnya Polda Medan melakukan penggeledahan kediaman Exsan guna mengambil dokumen tersebut," jelasnya.
Suhadi juga berharap agar penyidikan kasus ini dapat terus berlanjut dan pihak Kepolisian dari Polda Sumut dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi di dalam penyidikan kasus ini. (Fay)