Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti. (Foto: Fay) |
Batam, expossidik.com: Safa, seorang gadis remaja yang baru saja lulus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Batam terpaksa harus memendam keinginannya untuk bisa langsung bekerja.
Pasalnya, dari kesempatan kerja yang ia dapatkan dari bursa lowongan pekerjaan, salah satu point pesyaratannya mewajibkan si pelamar wajib memiliki fotocopy sertifikat sudah vaksin minimal 1 kali. Sementara sampai saat ini dia belum juga mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Beberapa waktu yang lalu saya pernah mengikuti vaksinasi massal yang diadakan oleh pemerintah. Sudah antrinya lama dan berdesakan, pas di cek sama tenaga medis, saya tidak bisa divaksin karena memiliki riwayat alergi berat," ungkapnya kepada media expossidik.com, Jum'at (25/6/2021).
Dikatakannya, dia merasa pesyaratan dari perusahaan yang mewajibkan para pelamarnya menyertakan sertifikat sudah pernah di vaksin minimal 1 kali, sangat memberatkan.
Lanjutnya, dia pun meminta kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, untuk bisa memfasilitasi kepada pihak perusahaan untuk tidak mencantumkan pesyaratan sudah di vaksin itu kedalam lowongan kerja.
Menanggapi hal itu, awak redaksi expossidik.com coba mengkonfirmasikan persoalan itu langsung ke instasi terkait, yakni Disnaker Kota Batam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti menyebutkan persyaratan ini sebenarnya tidak masuk dalam aturan. Namun itu menjadi kebijakan dari perusahaan masing-masing.
"Kalau dari pemerintah tidak ada larangan dan tidak ada pula membolehkan. Jadi sebenarnya itu merupakan kebijakan dari perusahaan masing-masing yang akan merekrut pekerjanya," ungkap Rudi saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihak perusahaan sedang gencar-gencarnya menghimbau kepada para karyawannya untuk mengikuti vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Sementara lanjutnya, untuk karyawan yang baru akan direkrut menjadi pekerja di perusahaannya, harus menyertakan sertifikat sudah di vaksin sebagai syarat wajib untuk bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut.
"Logikanya seperti ini, para karyawan yang sudah bekerja diperusahaan diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi. Masak karyawan yang baru akan bekerja belum di vaksin?," jelasnya.
Rudi juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak perusahaan yang mendukung program vaksinasi massal oleh pemerintah, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
"Apresiasi untuk perusahaan terutama kawasan-kawasan dan perusahaan-perusahaan diluar kawasan, yang telah mendukung jalannya vaksinasi Covid-19 untuk para pekerja," pungkasnya. (Fay)