Anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: ist) |
Batam, expossidik.com: Komisi I DPRD Kota Batam membeberkan alasan pihaknya telah menghentikan investigasi kasus penutuhan kapal Acacia Nassau yang dilakukan oleh PT Graha Trisaka Industri (GTI) di galangan kapal Paxocean, Tanjung Uncang, Batuaji, Batam yang diduga ilegal beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha ketika dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021) mengatakan, pihaknya harus menghentikan investigasi kasus tersebut setelah melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan didapatkan bahwa informasi dan penjelasan PT GTI telah melengkapi izin penutuhan dari instansi tersebut.
"Setelah kita melakukan kunjungan ke Kementrian Perhubungan, kita mendapatkan informasi dan penjelasan bahwa PT GTI telah melengkapi izin penutuhan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kata dia, terkait polemik bahwa kapal tersebut telah dilakukan penutuhan terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Perhubungan dan sementara pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam juga sempat menerbitkan surat pengawasan penutuhan terhadap kapal tersebut. Utusan mengatakan, pihak internal KSOP Batam yang berhak menilai hak tersebut.
"Kalau penerbitan surat-surat di KSOP Batam saya kira itu wilayah internal mereka untuk melakukan pengawasan. Intinya investigasi kita dihentikan setelah hasil pemaparan pusat telah dilengkapi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Perwakilan Kantor Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mempertanyakan berhentinya investigasi yang dilakukan Komisi I DPRD Batam terkait legalitas Penutuhan kapal berbendera Bahama yang dilakukan oleh PT Graha Trisaka Industri di galangan kapal Paxocean, Tanjunguncang, Batam.
"Ini membuat kami heran. Kenapa berubah 180 derajat sikap DPRD ini? mereka bilang karena sudah lengkap syarat-syaratnya, terus saya tanya sebelumnya ke mana? Kok tiba-tiba bisa lengkap syarat-syaratnya? Mudah-mudahan nanti kita akan telusuri. Karena ini kan menjadi suatu pertanyaan bagi masyarakat," ujar Lagat pada expossidik.com, Sabtu (19/6/2021).
Menurut Lagat, berhentinya investigasi Komisi I itu setelah Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengeluarkan surat rekomendasi penghentian investigasi kasus penutuhan kapal tersebut.
Selain itu, kata Lagat, terkait masalah ini, ia sedang berkoordinasi dengan pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam untuk meminta penjelasan secara rinci.
"Karena ini bentuknya belum dalam laporan resmi, makanya kami hanya menyikapi fenomena yang terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat perihal penutuhan kapal Acacia tersebut. Memang setelah kita turun ke lapangan ada dugaan penyimpangan. Orang KSOP Batam ngomong sama kami bahwa itu memang belum ada izin nya. Kok sekarang tiba-tiba sudah lengkap dokumennya?" ujarnya.
Ditegaskan Lagat, hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan investigasi terkait masalah ini. Ia akan segera menerbitkan hasil investigasinya karena masalah ini sudah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Hanya saja, investigasi tersebut sedikit tertunda karena pihaknya masih menangani laporan pelanggaran kebijakan publik yang lain. "Masa sih Kepala KSOP Batam itu tidak tahu bahwa penutuhan kapal itu ada izin nya? Karena dari awal masalah ini beliau bilang sama saya bahwasannya kegiatan itu memang tidak ada izinnya. Untuk itu mohon tunggu hasilnya rekan-rekan sekalian, karena kami belum selesai melakukan investigasi mengenai masalah ini," tutupnya. (Exp)