Anggota komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Exp) |
Batam, expossidik.com: Aksi penangkapan Mantan Direktur PT Perambah Batam Expresco (PBE), Surya Sugiharto oleh Murni Megawati Sialoho yang tak lain adalah korban (pelapor) di Kampung Panau, Kabil, Nongsa, Kota Batam pada Kamis (24/6/2021) lalu mendapat tanggapan dari anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha.
Diketahui, Surya Sugiharto adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Polresta Barelang.
Terkait keberhasilan pelapor dalam menangkap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, Utusan memberikan apresiasi kepada pelapor, Murni Megawati Sialoho yang telah melakukan aksi luar biasa untuk menangkap pelaku tersebut.
"Kita sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pelapor, tentu itu adalah aksi yang luar biasa terhadap usaha yang dilakukan. Dengan demikian proses penyidikannya akan berjalan kembali dan semoga lancar hingga pelimpahan berkas perkara dan persidangan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).
Kata dia, terkait kerugian konsumen atau korban dari tindakan pidana yang dilakukan oleh, Surya Sugiharto itu, Utusan mengatakan para korban bisa melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Batam ketika tidak ada penyelesaian kewajiban kepada konsumen.
"Untuk itu, kita berharap untuk kedepannya hal yang sama tidak kembali terjadi dimana masyarakat yang menjadi korban dan kita juga meminta masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam membeli rumah atau kavling. Mesti ditanya info terlebih dahulu kepada instansi yang berwewenang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tujuh bulan setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Polresta Barelang, Mantan Direktur PT Perambah Expresco Batam, Surya Sugiharto akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Panau, Kabil, Nongsa, Kota Batam pada Kamis (24/6/2021) sore.
Diketahui, pria yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan berstatus DPO sejak Desember 2020 silam itu justru ditangkap oleh pelapor yakni, Murni Megawati Sialoho bersama sejumlah kerabat keluarganya. (Exp)