Tersangka AAS sedang memperagakan saat membunuh istrinya. (Foto: ist) |
Batam, expossidik.com: Kepolisian Polsek Nongsa menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DP (34) yang dilakukan oleh suami korban AAS (36) di Bida Kabil Anthorium Blok A No. 44 RT 04 RW 17 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa beberapa waktu yang lalu, Senin (14/6/21).
Total ada sebanyak 23 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam aksi pembunuhan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida mengatakan, rekonstruksi pagi hari tadi semuanya berjalan lancar, tidak ada kendala bahkan dari keterangan saksi 1, 2 dan 3 sudah dilaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi keterangan dari tersangka sesuai dengan berita acara.
"Alhamdulillah tidak ada yang aneh ataupun tidak singkron, semua cocok dari keterangan saksi kita praktekkan," ujarnya.
Kata dia, dalam adegan ke 6 terungkap pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Sementara untuk motif pembunuhan sendiri disebabkan karena faktor cemburu.
"Mungkin ada masalah pribadi antara suami istri dan seketika emosi, maka terjadilah peristiwa tersebut," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan dijerat Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Exp)