Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra |
"Pelaku kita jerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan," ujar Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra, Sabtu (29/5/2021).
Kata dia, untuk saat ini pihaknya masih belum menemukan bahwa ada unsur perencanaan dalam kasus tersebut, akan tetapi ia mengaku masih mendalami kasus ini.
"Penyidikan sementara tidak menemukan unsur perencanaan, tetapi masih kami dalami," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Ibu rumah tangga (IRT) warga Bida Kabil berinisial DP ditemukan tewas di kediamannya di Kavling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Kamis (27/5/2021) dini hari.
Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra mengatakan, pelaku bernama Andri (36). Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku terungkap bahwa ia menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencekik dibagian leher hingga tewas.
"Pelaku mencekik leher istrinya setelah terlibat cek-cok usai berhubungan suami istri. Setelah itu, pelaku langsung menyerahkan diri sekitar pukul 00.30 Wib," katanya.
Sementara, motif pembunuhan istri yang tak lain dilakukan oleh suaminya sendiri itu diduga korban selingkuh.
"Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan itu diduga korban (istri) selingkuh," ungkap AKP I Made Putra kepada expossidik.com, Kamis (27/5/2021) siang. (Exp)