Istimewa |
Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, tewasnya Siprianus tersebut akibat adanya hantaman benda tumpul pada perut yang mengakibatkan perdarahan pada organ didalam perut sehingga memicu respon radang sistem serta menimbulkan kegagalan multi organ.
"Hal itu diketahui berdasarkan hasil otopsi. Jadi, setelah itu, kita periksa para terduga pelaku ini. Dan akhirnya ada tiga pelaku yang mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Yusriadi, Senin (10/5/2021).
"Setelah kita sidik semuanya, hari Sabtu kemarin, akhirnya kita tetapkan tiga tersangka," tambahnya.
Ketiga pelaku tersebut tak lain dari tahanan Rutan sendiri, yakni Muhammad Yandi, Rinaldo Putrap dan Adi Saputra, dan ketiganya pun merupakan narapidana dengan kasus pencurian.
Kata Yusriadi, pengungkapan kasus ini tak luput dari kerjasama Rutan Batam dengan pihak kepolisian hingga terbuka dalam penyelidikan berlanjut. Bahkan, dalam pemeriksaan tiga terduga pelaku tersebut langsung difasilitasi oleh pihak Rutan.
"Pihak Rutan Batam terbuka kok dan tak menutup-nutupi kasus ini. Jadi, penyelidikan kita sangat terbantu dengan kerjasama yang baik antara Rutan dan Polsek Sagulung," pungkasnya kembali.
Maka dari itu, kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat 2 anagka ke 3e KUHP tentang penganiayaan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Seorang Narpidana Rutan Kelas II A Batam, Siprianus Apiatus Bin Philipus (27) dilaporkan meninggal dunia di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Kota Batam, Sabtu (10/4/2021).
Menurut Ismail selaku Kepala Pengamanan Rutan Kelas II A Batam, awalnya, Siprianus dilarikan ke klinik rutan karena mengeluh sakit.
"Namun, karena kondisinya memburuk, sekitar pukul 10.00 Wib, Siprianus kemudian dilarikan ke RSUD Embung Fatimah. Sekitar dua jam berada di rumah sakit, Siprianus dinyatakan meninggal dunia," kata Ismail kepada wartawan, Minggu (11/4/2021) lalu. (Exp)