![]() |
Terpidana korupsi, Haja Ani saat digiring tim Tabur dibawah pimpinan Kejati Sulbar, Johny Manurung. (Foto: Ist) |
Anehnya penagkapan terpidana ditangkap di rumah dinas pegawai Lapas perempuan di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.
Kajati Sulbar, Johny Manurung kepada sejumlah media mengatakan, terpidana Korupsi Rp41 Miliar ini, sudah lama menjadi incaran tim Tabur. Namun karena terpidana sering berpindah- pindah tempat dan merubah identitas dirinya, sehingga penangkapan sering gagal.
” Kami terus akan memburu buronan Jaksa semua DPO meskipun keujung dunia. Dan untuk terpidana korupsi ini, masih menyisakan 1 orang lagi. Untuk terpidana Haja Ani, tim Tabur langsung menangkap di rumah dinas Lapas perempuan Kalukku, setelah beberapa kali di kejar di sejumlah tempat dan terakhir di Makassar, dan hari ini kami berhasil tangkap di rumah dinas Lapas perempaun Mamuju, ” tegas Kajati Sulbar, Johny Manurung.
Penangkapan terpidana Haja Ani, di rumah dinas Lapas Perempuan Kalukku, sempat menjadi perhatian pegawai Lapas. Bahkan seorang perempuan menangis histeris saat melihat terpidana Haja Ani dijemput tim Tabur. Bahkan penangkapan terpidana itu, sempat diprotes langsung oleh terpidana Haja Ani karena disorot banyak kamera wartawan.
“ Kenapa banyak wartawan pak, saya kan sudah menyerahkan diri ini, “ protes terpidana kepada tim Tabur, yang rupanya tidak mau ada kamera wartawan saat penangkapan.
Senada dengan Asisten Intelijen Irvan Samosir, mengatakan terpidana Korupsi Ani merupakan terpidana yang sudah 11 tahun jadi buronan Kejaksaan. Penangkapan Haja Ani adalah penangkapan yang ke 14 dari 15 terpidana sehingga masih menyisakan seorang lagi terpidana Korupsi Rp41 Miliar yang masih menjadi buruan oleh tim Tabur.
Irvan mengatakan, penangkapan terpidana korupsi ini atas kerja tim yang sebelum nya selalu mengintai pergerakan terpidana.
” terpidana Ani paling susah dicari karena sering berpindah – pindah tempat dan merubah identitas diri. Sesuai dengan motto kami, bahwa tidak ada tempat bagi DPO pelaku korupsi. Dan akhirnya terpidana Ani berhasil kami tangkap tanpa ada perlawanan,” kata Irvan Samosir kepada pojokcelebes.com, Selasa (18/5/2021), yang mengaku terpidana Ani saat ini masih dititip di Kejari Mamuju dan selanjutnya akan di eksekusi di Rutan perempuan Mamuju.
Seperti diketahui, buronan terpidana Korupsi Haja Ani, merupakan terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cabang Sulselbar Pasangkayu, Kelakuan terpidana ini merugikan keuangan negara sebesar Rp41 Miliar. Dan berdasarkan Putusan MA No. 175 K/Pid.Sus/2009 Tanggl 17 Maret 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun denda Denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan penjara dan membayar Uang Pengganti Rp 5.800.000.000,- (lima milyar delapan ratus juta rupiah), subsidiair 2 (dua) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Kejati Sulbar Johny Manurung dalam penangkapan buronan terpidana korupsi yang berada di Kalukku juga didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir, Kasipenkum Amiruddin, Kasi C Mustar.
Sumber: pojokcelebes.com