Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Kampung Jabi Nongsa dengan Ditpam BP Batam di Komisi I DPRD Kota Batam. (Foto : Fay) |
Batam, expossidik.com : Pembongkaran rumah oleh Ditpam BP Batam di Kampung Jabi RW 04 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa beberapa waktu lalu, berujung dilakukannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (29/4/21).
Pasalnya, usai merobohkan lima rumah warga disana, Direktorat Pengamanan BP Batam menyebutkan ada kesalahan komunikasi antara pimpinan dengan petugas yang melakukan pembongkaran di lapangan.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan pihaknya sangat menyesalkan atas terjadinya pembongkaran itu.
Dia mengatakan, karena kesalahan komunikasi tersebut berakibat dirobohkannya lima rumah warga yang sudah ditempati sejak puluhan tahun lalu, tanpa adanya diberikan pemberitahuan sebelumnya.
"Kami sangat menyesalkan adanya kesalahan komunikasi dalam penertiban itu," ungkapnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, pihaknya sangat mendukung segala bentuk investasi yang dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai ketika kita berbicara aturan, tetapi justru kita sendiri yang menyalahi aturan," tegasnya.
Masih menurut politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Batam ini, ada hal penting yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan aktifitas penggusuran, yakni harus melalui yang namanya aturan itu sendiri atau SOP dan juga komunikasi serta koordinasi.
Kemudian, pihak-pihak yang berwenang dalam melakukan penggusuran harus melibatkan juga perangkat RT dan RW serta pihak kelurahan.
"Sebaiknya dilakukan juga sosialisasi kepada mesyarakat jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan penggusuran itu," imbuhnya.
Senada, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan terkait dengan terjadinya error objek pembongkaran lima rumah warga, menandakan tidak profesionalismenya petugas yang bekerja dilapangan, karena tidak memahami perintah pimpinan secara utuh dan detail.
"Kalau itu yang terjadi, saya kira Ditpam yang harus bertanggung jawab, baik secara individu maupun secara kelembagaan. Artinya, bentuk pertanggungjawabannya harus memikirkan juga bagaimana nasib masyarakat yang rumahnya habis digusur itu," ujarnya.
Dia mengatakan, misalkan lokasi yang digusur itu berada diatas PL milik orang lain atau swasta, maka aparatur negara tidak bisa dipakai untuk menggusur secara paksa, bangunan-bangunan yang ada diatas PL milik swasta.
"Ada mekanismenya, bukan berarti tidak bisa. Dalam arti, investasi memang dilindungi namun jangan sampai melahirkan pelanggaran-pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM)," tegasnya.
Lanjutnya, Utusan menghimbau kepada pihak-pihak terkait dalam melakukan penggusuran untuk lebih berhati-hati dan waspada, supaya kesalahan ini terulang di kemudian hari.
"Saya himbau kepada pihak-pihak terkait penggusuran, untuk lebih waspada dan lebih berhati-hati menjalankan tugas dilapangan," himbaunya.
Dilokasi yang sama, perwakilan Ditpam BP Batam, Williem mengatakan atas kejadian yang terjadi saat itu diluar dari perencanaan.
Dia mengatakan, fokus dari penertiban saat itu ialah menertibkan tambang-tambang pasir ilegal serta bangunan yang dijadikan kandang babi, yang masuk kedalam wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam.
Namun, kenyataan yang terjadi dilapangan berbeda. Anggota yang bertugas dilapangan salah menafsirkan perintah, sehingga ikut merobohkan lima rumah warga.
"Kami akan bawa ke pimpinan terkait rapat kali ini, untuk dicarikan solusi terbaik atas penggusuran rumah warga tersebut," pungkasnya. (Fay)