Pelaku digiring polisi ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri usai diamankan (Foto : ist) |
Batam, expossidik.com : Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pornografi dan Undang-Undang ITE di Kota Batam.
Pelaku inisial SF (29) warga Kav. Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam berhasil diamankan polisi dari tempat kerjanya, Kamis (22/4/2021).
Keberhasilan itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Arie Dharmanto, Jumat (23/4/21).
Modusnya, pelaku mengancam korban untuk memberikan uang Rp50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya," ungkap Arie.
Lanjutnya, karena tidak diberikan tersangka, kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial,” ungkap Arie.
Arie menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban menemui pelaku di Simpang Melcem Batuampar sekira pukul 15.00 Wib. Kemudian, korban menerima foto dirinya tengah bugil dari kedua rekannya.
“Sejak bulan Maret 2021, pelaku sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban apabila tidak menuruti kemauannya. Namun karena korban takut fotonya tersebar, akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2 juta setiap bulan. Sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai pelaku selama kurang lebih 4 tahun,” beber Arie.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone, 1 bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan.
“Pelaku dijerat pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah,” tutup Arie. (Fay)