Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan memberikan keterangan dengan awak media. (foto : ist) |
Karimun, expossidik.com : Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri mengungkap kasus narkoba dari tanggal 13 Februari 2021 s.d 20 Maret 2021 dengan jumlah 8 kasus narkoba dan mengamankan tersangka sebanyak 21 orang, diantara kasus tersebut 1 tersangka dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri, Rabu (24/3/21).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Karimun IPTU Elwin Kristanto menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 8 kasus serta mengamankan para tersangka sebanyak 21 orang.
Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Karimun 3 kasus dengan 10 orang tersangka, Kecamatan Meral sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang, 1 kasus wilayah Kecamatan Tebing dengan tersangka 3 orang, Kecamatan Moro 1 kasus dan 1 orang tersangka.
“ Kemudian ada 1 kasus diwilayah Kecamatan Karimun 1 orang tersangka dengan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 854,53 Gram. Ini kita limpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri karena merupakan hasil koordinasi kita dengan Polda dan yang bersangkutan terindikasi adanya peredaran narkoba di wilayah lain yang diungkap dan barang tersebut berasal dari Kabupaten Karimun, bebernya."
Dari 21 orang tersangka penyalahguna narkoba berhasil diamankan, lanjutnya menyebut, di antaranya 4 perempuan dan selebihnya laki-laki dengan barang bukti 1085,52 Gram jenis Sabu dan 0,07 Gram Ekstasi.
" Lebih lanjut Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, banyaknya tersangka yang berhasil diamankan ini, tidak akan membuat kami berhenti memberantas narkoba diwilayah Hukum Polres Karimun Polda Kepri, dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba dan juga menyampaikan pesan bagi masyarakat, diharapkan agar jangan kompromi terhadap narkoba. Dimana pun narkoba ditemukan, maka narkoba harus dimusuhi".
Selanjutnya dari barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan, ini bisa menyelamatkan 3,257 s/d 4,343 Jiwa Manusia yang diasumsikan 1 Gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang, ungkapnya.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun", tutupnya. (Redaksi)