Hutan seluas 2 Ha dibakar untuk buka lahan perkebunan di Sembilang, kecamatan Galang, Kota Batam. (Foto: Ist) |
Batam, expossidik.com: Polsek Galang amankan seorang pria dewasa berinisial RJ (27) pelaku pembakaran di hutan lahan Sembulang Hulu, Kecamatan Galang Kota Batam pada Selasa (2/02/2021) lalu.
Penangkapan pelaku ini berawal saat Kanit Reskrim beserta anggota melakukan patroli ke daerah Kel di Sembulang.
"Melihat adanya kepulan asap di tengah hutan kemudian Kanit Reskrim menjumpai pak RW Sembulang Hulu dan meminta kepada pak RW untuk menunjukkan jalan ke arah kepulan asap ditengah hutan tersebut," kata Kapolsek Galang, AKP Herman Kelly, Kamis (4/3/2021).
Kemudian lanjut Herman, Kanit Reskrim beserta anggota dan pak RW langsung menuju kepulan asap ditengah hutan dan setelah di TKP bertemu dengan pelaku.
"Setelah ditanya dan pelaku mengakui telah melakukan pembakaran lahan untuk berkebun dan bahwa lahan tersebut milik ibu Sri, saat itu juga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Galang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit beserta warga masyarakat Kelurahan Sembulang memadamkan api secara manual sampai selesai dan api padam.
Seperti diketahui, luas lahan yang terbakar lebih kurang 2 Ha. Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 buah mancis warna merah, 1 buah baju warna kuning, 1 buah potongan kayu yang terbakar.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 36 poin 19 ayat (4) jo poin 17 ayat (2) huruf b UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 78 jo pasal 50 UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 188 jo pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (Exp)