Pelaku pencabulan anak dibawah umur diringkus tim opsnal Polsek Bengkong. (Foto: Ist) |
Kejadian tersebut diketahui oleh orang tua Korban (AT) pertama kali saat korban mengakui apa yang sudah diperbuat oleh pelaku kepadanya yakni berhubungan intim layaknya suami istri.
"Dimana, pengakuan itupun diceritakan korban kepada ayahnya, saat korban menyuruh ayahnya lewat WhatsApp agar datang kerumah lantaran ada hal yang penting hendak dibicarakan korban," jelas
Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri, Minggu (7/3/2021).
Setiba ayahnya sampai dirumahnya, korban pun menceritakan bahwa Rabu (3/03/2021) lalu, dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku sebanyak satu kali di tempat kost daerah Bengkong harapan, kota Batam.
"Mendengar pengakuan anaknya itu, sang Ayah dan pihak keluarga lainnya langsung menjemput pelaku di tempat kerjanya dan langsung di bawa ke rumah, lalu sang Ayah menanyakan langsung kepada pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya itu," ungkap Yuhendri.
Kemudian pelaku mengakui bahwa memang telah melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri sebanyak satu kali.
Tak kuasa mendengar anaknya telah dicabuli, sang ayah pun merasa geram dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian mengamankan terduga pelaku dan mengumpulkan bukti.
Saat diintrogasi Polisi, pelaku juga mengakui perbuatannya dimana dirinya telah mencabuli korbannya yang masih dibawah umur di kost-kostannya yang beralamat di Bengkong Harapan. (Exp)