Ondos Hotel Batam. (Foto: Exp) |
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, Muhammad Mansur saat dimintai tanggapannya justru mengaku terkejut setelah mengetahui Hotel tersebut tidak memiliki IMB.
"Saya juga baru tahu kalau ini (Ondos Hotel) belum punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Mansur kepada awak media saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).
Dirinya menyarankan kepada pihak Hotel agar segera melengkapi seluruh legalitasnya sebelum Ondos Hotel beroperasi. " Tentu sebaiknya sebelum operasi, urusan legalitas harus dilengkapi dulu agar tidak merusak sistem investasi yang ada," tegasnya.
Terkait penindakannya, kata Mansur, PHRI tidak punya wewenang untuk hal tersebut. Maka dari itu pihaknya berharap agar pihak pemerintah Kota Batam segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Utusan Sarumaha meminta aktivitas Ondos Hotel untuk dihentikan dulu sementara waktu.
"Kalau belum punya IMB, tentu belum ada pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah. Ini jelas pelanggaran, maka untuk sementara harus ditutup sampai proses IMB dan legalitas lainya terpenuhi dengan baik," kata Sarumaha baru-baru ini.
Sebelumnya diberitakan, Ondos Hotel Batam yang berdiri tegak di perumahan Taman Raya tahap 3, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam disebut-sebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPM-PTSP Kota Batam.
"Setelah kami cek, tak ada IMB atas nama hotel tersebut," ungkap Kepala bidang (Kabid) perizinan DPM-PTSP Kota Batam, Muhammad Teddy Nuh saat di konfirmasi expossidik.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/3/2021) lalu.
Kepala Seksi IMB DPM-PTSP, Icha Cahaya, juga menyebut tidak menemukan nama badan usaha apapun yang mengajukan IMB ke pihaknya atas nama Ondos Hotel.
"Mohon maaf untuk IMB diajukan berdasarkan nama badan usahanya untuk lokasi tersebut selama saya di DPM-PTSP belum ada, untuk pelanggaran bangunan bisa minta info di UPT Pengwasan Dinas Cipta Karya ya," tegasnya.
Terpisah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DPM-PTSP Batam, Wili Otra Bismar mengatakan, pihaknya sudah mencoba memanggil pihak hotel, akan tetapi sampai saat ini pihak Hotel tersebut tidak datang.
"Sekarang beliau tidak datang dan tidak kooperatif setelah kita panggil beberapa kali. Rencananya Senin depan kita kirim petugas pengawasan untuk memeriksa lokasi," jelasnya.
Seperti diketahui, Ondos Hotel dengan bangunan dua lantai itu sebelumnya diresmikan langsung oleh Syamsul Bahrum yang saat itu menjabat sebagai Pjs Walikota Batam pada Sabtu (28/11/2020) lalu. (Exp)