Kapal ikan asing ditenggelamkan diperairan Air Raja Galang, Kota Batam. (Foto: Ist) |
"Saya akan tindak tegas kalau ada oknum yang bermain," kata Hari Setiyono dalam sambutannya sebelum proses penenggelaman enam kapal Vietnam di perairan Air Raja, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/3/2021).
Sehari sebelumnya, empat kapal pencuri ikan asal Vietnam juga ditenggelamkan. Kapal-kapal yang ditenggelamkan tersebut merupakan tangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Hari berharap, penenggelaman kapal ini menjadi contoh bagi daerah lain dan menjadi rule model di seluruh Indonesia. "Kita mulai dari Batam," ujarnya.
Ia juga menjelaskan jika proses penenggelaman kapal ini memakan biaya yang tidak sedikit. Biaya yang dikeluarkan untuk menenggelamkan kapal tersebut tergantung jenis kapal dan posisi kapal saat ditarik dari dermaga ke tempat penenggelaman dan lain sebagainya. "Butuh biaya sekitar Rp20-50 juta untuk satu kapal," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, mengatakan, eksekusi kapal-kapal itu sebagai langkah mengamankan kekayaan laut Indonesia dan sebagai batu loncatan agar ke depannya lebih baik.
Di akhir tahun 2020, tepatnya pada 28 Desember, Kejaksaan Karimun juga mengeksekusi lima kapal pencuri ikan asal Vietnam. (Exp)