Guskamla Koarmada I gelar konferensi pers di Dermaga Lanal Batam, Minggu (28/3/2021). Tampak para tersangka mengenakan Zebo. (Foto: Fay) |
Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI, Yayan Sofiyan mengatakan, sebanyak 1.673 bal rokok ilegal dengan merk U2, Cantona dan sebagainya itu datang dari Jurong, Singapura kemudian loading di dermaga Batuampar, Batam sejak Rabu (24/3/2021) lalu.
"Sebenarnya semenjak barang ini loading di dermaga Batuampar, sudah dalam perhatian kita selama 3 hari, 3 malam. Kemudian pada Sabtu (25/3/2021) dini hari dilaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut ketika sedang berlayar di perairan Batuampar," ujarnya kepada awak media, di Mako Lanal Batam, Minggu (28/3/2021).
Kata dia, pemeriksaan tersebut dilakukan lantara pihaknya merasa ada aktivitas yang mencurigakan dari KM Karya Sampurna itu setelah melakukan loading kapal di dermaga Batuampar, Batam.
Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya ditemukan ribuan rokok ilegal yang akan di bawa ke Songkhla, Thailand tanpa dilengkapi legalitas yang jelas.
“Kecurigaan timbul dari dokumen yang ada indikasinya palsu, dan kemudian juga tidak ditemukannya dokumen ke Imigrasian ke Thailand oleh para awak kapal itu, serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand oleh kapal tersebut," kata Yayan.
Dikatakannya, adapun modus operandi yang digunakan para penyelundup rokok ilegal ini yakni dengan menggunakan kapal kayu.
"Modus lama mereka yakni mengambil rokoknya dari Pelabuhan Jurong Singapura. Kemudian dibawa menuju ke perairan opl untuk melaksanakan overship muatannya ke High Speed Craft (HSC). Nah, HSC inilah yang akan membawanya ke tempat tujuan," ucap Yayan.
Tim Patroli KRI Alamang-644 saat mengamankan para ABK KM Karya Sampurna di perairan Batu Ampar, Kota Batam. (Foto: Ist) |
Lanjutnya, dengan intensifnya kegiatan patroli yang dilakukan TNI AL maupun instansi terkait lainnya membuat para penyelundup merubah pola penyelundupannya.
"Saat ini mereka merubah polanya. Mereka berusaha supaya dalam melakukan kegiatannya lebih rapi. Salah satu caranya yakni mengangkutnya melalui kontainer," jelasnya.
Masih kata dia, pengangkutan rokok-rokok ilegal tanpa cukai masuk ke wilayah hukum Indonesia, saat ini menggunakan kontainer dan masuk ke area legal, yakni melalui pelabuhan resmi milik pemerintah.
"Dari pelabuhan resmi di Batu Ampar, barang ilegal itu langsung di overship ke kapal yang akan membawanya sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan ke instansi yang berwenang. Di surat pemberitahuan berlayar mereka tujuannya adalah Songkhla, Thailand," imbuhnya.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail, Kata dia, Nahkoda kapal mengakui bahwa sebenarnya kapal ini akan berlayar menuju Tanjung Berakit, Bintan untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya.
"Karena SIB (Surat Izin Berlayar) yang di keluarkan oleh instansi terkait (KSOP Batam) yang ada di Batam tujuannya di situ adalah menuju Songkhla, Thailand tapi ada penyimpangan ke lokasi lain (Tanjung Beranti), maka kita anggap kapal ini tidak menggunakan SIB yang semestinya. Ini jelas melanggar UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan termasuk ke dalam kategori tindak pidana," tegasnya.
Selain itu, Yayan juga membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya juga menemukan bahwa Nahkoda KM Karya Samudera ini tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan peruntukannya yakni Safe Manning (Sertifikat Pengawakan), dan Nahkoda tersebut hanya memiliki kompetensi Wacth Keeping (Tugas Jaga) untuk mengoperasikan kapal tersebut.
"Seharusnya, dia harus memiliki kualifikasi sebagai Master atau Kepala Kamar Mesin (KKM) dan ini jelas melanggar pasal 135 Jo pasal 310 UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran," ungkapnya.
Pihaknya memperkirakan, apabila rokok sebanyak 1.673 bal ini lolos di wilayah hukum Indonesia dengan taksiran harga 1 bal nya ini sebesar Rp. 3 juta maka kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp. 5,19 Miliar.
"Kegiatan ini juga melanggar pasal 25 ayat (1) Jo pasal 52 UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai," ujarnya.
Selain itu, Yayan mengaku bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para penyelundup ini merupakan modus baru untuk mengelabui para penegak hukum di Indonesia.
"Saat ini, mereka berusaha melakukan kegiatan tersebut lebih rapih dalam pengangkutan rokok-rokok ilegal non cukai masuk ke wilayah hukum Indonesia dengan menggunakan Kontainer, kemudian masuk ke area legal pelabuhan Batuampar, Batam dan selanjutnya dilaksanakan over ship ke kapal lainnya yang akan membawa rokok ilegal itu sesuai dengan permohonan izin berlayar mereka dal hal ini ke Songkhla, Thailand," jelasnya.
Disampaikannya, meskipun saat ini pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberdayaan wilayah Kepri khususnya Kota Batam untuk mendapatkan prioritas mendulang Devisa negara melalui kegiatan ekonomi, akan tetapi tetap patut diwaspadai juga oleh pemerintah bahwa ada kegiatan ilegal yang ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu untuk memasukan barang ilegal di wilayah legal hukum Indonesia.
"Seperti tadi, mereka mendapatkan SIB menuju Songkhla, Thailand terus berputar haluan ke Tanjung Berakit untuk melakukan over ship ke kapal lainnya, inilah modus-modus baru mereka dalam melancarkan aksinya, dan kita harus teliti untuk hal ini," kata dia.
Sementara itu, ketika disinggung oleh awak media mengenai 8 orang tersangka yang merupakan crew kapal KM Karya Sampurna ini berperan sebagai siapa saja?, Yayan masih enggan membeberkan hal tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
"8 orang tersangka ini adalah ABK (Anak Buah Kapal), terkait perannya seperti apa? Kita masih melakukan pendalaman termasuk juga pemilik kapal tersebut," pungkasnya. (Tim)