Dua kapal berbendera Vietnam bernama BV 4419 TS dan DUC LOI 6 / BL 93333 TS diamankan Baharkam Mabes Polri. (Foto: Exp) |
Kedua kapal yang diamankan itu bernama BV 4419 TS yang dinahkodai oleh, Tian Hiiny Dung dan DUC LOI 6 / BL 93333 TS yang dinahkodai, Nguyen Ngok Sang.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih mengungkapkan, aktivitas pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal ikan asing BV 4419 TS berbendara Vietnam terungkap, setelah Kapal Patroli KP. Bisma - 8001 Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan kapal tersebut di perairan Natuna Utara, pada Kamis (18/3/2021) lalu.
"Ketika diperiksa, Tian Hiiny Dung nahkoda Kapal BV 4419 TS mengakui bahwa dirinya telah melakukan kegiatan Ilegal Fishing selama 20 tahun yang mana dalam kurun waktu 1 bulan hasil Ilegal Fishing mencapai kurang lebih 40 ton," kata Yassin kepada awak media di pelabuhan Batu Ampar, Rabu (24/3/2021).
Lanjut kata dia, untuk kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, nahkoda kapal, Nguyen Ngok Sang mengaku bahwa kapal yang dibawanya tersebut merupakan kapal penampung, dan telah melakukan aktivitas Ilegal Fishing selama 6 tahun dengan cara mendatangi kapal-kapal yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan, dan dalam kurun waktu 1 bulan total yang bisa ditampung oleh kapal itu mencapai 45 ton.
"Dari pengungkapan kasus tersebut kita berhasil menyelamatkan aset kekayaan laut milik negara disektor perikanan dari tindak pidanan Ilegal Fishing oleh kapal ikan asing berbendera Vietnam sebanyak 540 Ton pertahunnya," jelasnya.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih di Pelabuhan Batu Ampar. (Foto: Exp) |
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihaknya dari para tersangka yakni, 2 unit kapal, 2 set jaring, 40 set alat pancing, 500 kilogram ikan campuran, 12 kilogram cumi basah, 5 kilogram cumi kering.
Tidak hanya itu, dari dua kapal Vietnam ini pihaknya juga berhasil mengamankan 11 orang warga negara Vietnam ABK kapal ikan asing DUC LOI 6 / BL 93333 TS dan 31 orang warga negara Vietnam ABK kapal asing BV 4419 TS.
Terkait pasal yang akan dijerat pihaknya terhadap kedua kapal ikan asing tersebut, Yassin mengatakan, pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Untuk selanjutnya kasus ini akan kita limpahkan ke PSDKP Kota Batam guna menjalani proses lebih lanjut," tegasnya. (Exp)