EXPOSSIDIK.COM, Batam: Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan penertiban aktivitas kegiatan ilegal di beberapa titik area kawasan Hutan Llindung yang berada di Wilayah Kota Batam pada Selasa (1/12/2020).
Sedikitnya ada 9 titik wilayah kawasan hutan lindung yang ditertibkan serta penutupan lokasi yakni diantaranya, di kelurahan Tembesi, Tanjung Piayu, kelurahan Kabil, Nongsa dan Sambau.
Di 9 titik kawasan hutan lindung tersebut terdapat aktifitas pemanfaatan lahan ilegal seperti, permukiman, kegiatan pertanian, peternakan, kegiatan kavling pemukiman, kegiatan pencucian pasir dan pertambangan pasir.
Tampak dilokasi terpasang plang peringatan yang bertuliskan Dilarang memanfaatkan Hutan Lindung Ulu Lanjai.
Kasi Pengamanan Lingkungan dan Patroli Badan Pengusahaan (BP) Batam, P Sinambela menjelaskan, adapun tujuan giat tersebut untuk menertibkan para pelaku usaha yang beraktivitas diatas lahan hutan lindung.
"Kita juga telah mendata segala kegiatan mereka, khususnya yang berada di Kecamatan Nongsa baik seluruh Kota Batam," jelasnya.
Penertiban ini bukan hanya dilakukan di wilayah Kecamatan Nongsa saja, saat ini di wilayah kecamatan Sei Beduk, baik itu di seluruh lahan hutan lindung yang berada di daerah Kota Batam, kita akan lakukan giat penertiban rutin.
"Lewat kegiatan itu, kita juga sudah memberikan peringatan atau teguran kepada mereka, bahwa penambahan lokasi kebun, baik pemukiman masyarakat diareal larangan, termasuk lahan galiansi serta usaha tambang cucian pasir sedot," kata Sinambela.
Lanjutnya, untuk lokasi pencucian tambang pasiran yang berada di Kecamatan Nongsa tersebut, sudah kita hentikan tadi pagi, juga kita sudah berikan himbau agar seluruh mesin-mesin penyedot pasir yang berada disana, segera dikeluarkan saja.
"Tidak akan ada kegiatan disana lagi, karena mereka tidak mengantongi izin untuk tambang cucian pasir dari pemerintah Provinsi Kepulauan Riau," tegasnya.
"Yang jelas, kita telah sampaikan, bahwa hutan lindung dan lahan yang tidak memiliki izin itu jelas tidak akan diperbolehkan kegiatan apa pun disana, karena itu akan merusak tatanan lingkungan hidup dan resapan air," tambahnya.
Tak main-main, usai pesta demokrasi atau Pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang, pihaknya akan segera turun melakukan aksi penindakan berikutnya.
"Bukan hanya penertiban lagi, karena ini adalah instruksi dari Menteri Pertanahan (PURN) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pungkas Sinambela.
Turut hadir dalam penerbitan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) dan Pertanahan, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Balai Gakum wilayah sumatra, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL), Babinsa Kelurahan Batu Besar, dan Bhabinkamtibmas Polsek Nongsa.
Red/hkc